DOMPU, BIMA TODAY. --- Terduga pelaku MR (19) tahun bersama Barang Bukti (BB) hasil curian disebuah gudang meubler milik Abdullah, warga Dusun Fupu, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 13:30 WITA.
Terduga MR tersebut, sempat diteriaki maling hingga nyaris dihakimi massa saat menggondol tiga unit alat meubler.
MR diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/06/III/2021/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo, Tanggal 20 Maret 2021,"jelas.Kapolres Dompu, melalui Pair Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Sabtu kemarin.
Dari informasi yang dihimpun petugas, kata Hujaifah, awalnya terduga pelaku masuk ke gudang milik korban dengan cara mencongkel gembok pintu lalu mengambil satu unit gergaji mesin, satu unit alat profil, satu unit mesin serut. "Itu barang yang diambil oleh terduga pelaku di rumah korban,"ungkapnya.
Lalu menurut Hujaifah, terduga dipergoki oleh istri korban dan meneriakinya "maling". Karena diteriakin maling, akhirnya warga yang berdatangan langsung mengejar, menangkap bahkan sempat layangkan pukulan terhadap terduga pelaku.
"Warga sempat menghadiahi pukulan pada terduga pelaku,"urai Hujaifah.
Sementara itu pihak korban datang ke Mapolsek Pajo untuk membuat laporan terkait kejadian yang menimpanya.
Mendapat laporan korban, personil Polsek Pajo langsung turun ke TKP untuk mengamankan terduga beserta Barang Bukti (BB).
Untuk mengantisipasi hal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, sebagian anggota lakukan penggalangan terhadap warga secara persuasif.
"Warga diminta untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri,"tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"pungkas Hujaifah. (BT03)