Memiliki Sabu-Sabu, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Memiliki Sabu-Sabu, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Sunday, February 7, 2021

MJ Ditangkap Oleh Polisi.




DOMPU, BIMA TODAY.--- Pria paruh baya MJ alias uwa (54), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mengantongi narkotika diduga jenis sabu- sabu seberat 10,14 gram, pada Sabtu (06/02/21) sekitar pukul 02.00 WITA, di jalan lintas Dompu Pekat, Desa Doropeti, Kecamatan, Pekat Kabupaten Dompu.


MJ merupakan warga Dusun Soritatanga, Desa Doro Peti, telah lama jadi incaran Satresnarkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar barang haram tersebut.


Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU. Tamrin S.Sos, memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Menindaklanjuti perintah, sekitar pukul 20.00 WITA, anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut.


Tiba di Kecamatan Pekat, anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi Narkoba. "Pada malam itu, akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan oleh MJ,"terangnya Kasat melalui Pair Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Minggu (7/02/2021).


Pada sekitar pukul 01.45 WITA, lanjut Hujaifah yang biasa disapa Aby tersebut, anggota yang saat itu tengah memantau situasi di dalam mobil berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai. Anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.


"Setelah berhenti, MJ turun dari mobil dan mengeluarkan dari saku celananya satu bungkus Klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu- sabu seberat 10, 04 gram,"ungkapnya. 


Selain itu, dari penguasaan MJ, anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika berupa uang tunai Rp 2,3 juta lebih, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit Handphone jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.


"Itulah sejumlah BB yang disita oleh pihaknya terhadap terduga MJ saat ditangkap,"urainya.


Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan  Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara,"tandas Aby. (BT03)