Terduga JB dan AP yang ditangkap di Salon Kecantikan Dompu.
DOMPU, BIMA TODAY.--- Dua pria terduga masing- masing JB (32) tahun, warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu dan AP (20) tahun warga lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, lagi asyik berpesta Narkoba di dalam sebuah salon kecantikan di pinggir jalan raya lintas Sumbawa, lingkungan Kandai Dua Barat, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. pada Senin (04/1/2021) sekira pukul 20:30 WITA tadi malam
Salon kecantikan itu, dijadikan tempat tempat pesta Narkoba pada Senin (04/1/2021) sekira pukul 20:30 WITA tadi malam. Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba) Polres Dompu, menggerebek dan menangkap dua pria tersebut.
"Pesta Narkoba itu tidak sesuai ekspektasi keduanya dan harus terhenti lantaran "dirusak" oleh anggota Satresnarkoba yang melakukan penggerebekan,"jelas Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, yang akrab disapa Aby tersebut.
Penggrebekan itu, kata Aby, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salon tersebut kerap dipakai untuk berpesta Narkoba. Atas informasi itu, Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos, memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan menangkap terduga pelaku.
Setelah mengantongi bukti petunjuk terkait kebenaran informasi itu, anggota Satresnarkoba segera menuju lokasi dan untuk melakukan penggrebekan.
Saat digerebek, lanjut Aby, keduanya tidak berkutik setelah dipergoki oleh anggota. Saat itu pula dihadapan keduanya ditemukan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkotika yang diduga jenis sabu seberat 2,93 gram. Selain itu, polisi juga berhasil menyita alat hisap yang terbuat dari botol air mineral serta sejumlah BB lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika.
"Itulah sejumlah sejumlah BB dan dua pelaku digelandang di Mapolres Dompu, untuk diproses hukum lebih lanjut,"jelas Aby.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,"pungkas Aby (BT03).