BIMA, BIMA TODAY.--- Sebagai wujud keseriusan pihak Kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian di awal tahun 2021, maka jajaran Kepolisian Sektor ( Polsek) Bolo, melakukan penggerebekan sabung ayam di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, pada Jum'at (1/1/2021) sekitar pukul 15:30 WITA kemarin.
Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian tidak berhasil menangkap para pemain karena sebelum petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah melarikan diri. Nanun, meninggalkan Barang Bukti (BB) berupa dua ekor ayam aduan, empat buah besi gelanggang, karpet warna merah dan Kain warna biru untuk melingkari gelanggang.
"Para pemain tidak berhasil ditangkap, namun BB tersebut berhasil disita oleh pihaknya berikut ayam aduan sebanyak dua ekor langsung disembelih oleh masyarakat setempat,"jelas Kasubbag Humas Polres Bima, AKP. Hanafi.
Menurutnya, diketahui adanya sekelompok warga yang sedang melakukan kegiatan sabung ayam, berawal dari laporan warga setempat Via Telepon Seluler ( HP) yang di terima oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumpu, Brigadir. Tarmiji, kemudian melaporkan ke personel yang sedang melaksanakan tugas piket. Selanjutnya Personel Polsek Bolo di pimpin AIPDA. Junaidin langsung turun ke TKP.
"Namun, begitu sampai di TKP, anggota tidak berhasil menangkap para pemain dan mereka sudah lari pontang panting. Cuma dua ekor ayam aduan yang berhasil disita dan disembelih langsung di TKP oleh masyarakat setempat berikut BB,"tegasnya.
Untuk itu, kata Hanafi, pihak menghimbau dan mengajak pada warga, mari kita tinggalkan dan hentikan kebiasaan kegiatan sabung ayam. "Kegiatan tersebut, merupakan perbuatan melanggar hukum dan kami pihak kepolisian tidak akan tolerir,"pungkasnya. (BT01)