Lelaki Pengganguran Setubihi Korban Sejak SMP Hingga SMA -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Lelaki Pengganguran Setubihi Korban Sejak SMP Hingga SMA

Friday, January 29, 2021

Terduga Pelaku Aj, Yang Melakukan Persetubuhan Melati (bukan nama Sebenarnya, red).



BIMA, BIMA TODAY.---Naas menimpa Melati (bukan nama samaran, red) warga Kabupaten Bima, karena sejak duduk dibangku SMP hingga SMA, kerap diduga disetubuhi oleh terduga pelaku AJ (43) tahun, warga Desa Sondo, Kecamatan  Monta, Kabupaten Bima. 


Akibat perbuatannnya, lelaki pengganguran tersebut, dibekuk Tim Puma Polres Bima, depan Terminal Tente, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, pada Kamis (28/01/2021) sekitar pukul 16:30 WITA. 


"Anggota Puma berhasil mengamankan satu orang yang diduga sering melakukan tindak pidana persetubuhan dan mencabuli anak," jelas Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim, IPTU. Adhar, S. Sos, pada Kamis kemarin.


Penangkapan terhadap terduga pelaku, kata Adhar,  berdasarkan Laporan polisi  LP / 36 / I / 2021 / NTB / res. Bima / tanggal 28 Januari 2021. Terakhir pelaku melakukan pencabulan pada Sabtu (23/01/2021) sekitar pukul 20:00 WITA, di Gudang belakang rumah korban," kata dia. 


Peristiwa itu, lanjut Adhar, pertama kali diketahui oleh ibu tiri korban. Karena melihat anaknya termenung dan tidak mau makan. Karena curiga, ibu tiri korban menanyakan kepada korban apa permasalahannya.


"Korban menceritakan kepada ibu tirinya tersebut, bahwa korban sering disetubuhin oleh pelaku. Kejadian sejak masih SMP Kelas IX dan terakhir dilakukan 23 Januari 2021," jelas Kasat mengutip hasil BAP korban. 


Ibu tirinya pun menceritakan kepada ayah korban, kemudian menceritakan kepada saudaranya yang lain bahwa anaknya disetubuhi oleh pelaku.


"Atas kejadian tersebut, keluarga merasa keberatan dan melaporkan secara hukum di unit PPA Polres Bima,"ungkapnya. 


Menindak lanjuti kejadian tersebut, Tim Puma mendapat informasi keberadaan pelaku dan melaporkan kepada Katum Puma, sekitar pukul 16:30 WITA, anggota yang dipimpin oleh Katum berhasil menangkap pelaku.


"Saat ditangkap, terduga pelaku sedang berada diatas kendaraan dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Unit PPA," terang dia, 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 thun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Thun 2016 tentang penetapan Perpu UU Nmr 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014  tentang perubahan atas UU nomor 23 thun 2002 tentang perlindungan anak,"pungkasnya. (BT01)