BIMA, BIMA TODAY.---Jajaran Kepolisian Sektor ( Polsek ) Donggo, menciduk terduga pelaku pencurian satu ekor hewan berupa sapi, pada Jum'at (29/01/2021). Terduga pelakunya yaitu HN ( 23) tahun, warga Dusun Binabaru, Desa Wadukopa, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)dilokasi So Saketo, Desa Wadukopa, yang diketahui milik korban H. Salahudin, warga yang sama.
"Satu ekor sapi, diduga dicuri oleh terduga HN bersama JN, masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian karena sudah melarikan diri,"jelas Kapolsek Donggo, melalui Kasubag Humas Polres Bima, AKP. Hanafi, pada Sabtu (30/01/2021).
Dikatakannya, peristiwa kejadian pencurian berawal dari pelaku HN bersama pelaku berinisial JN, yang kini masih dalam pencarian, berangkat dari rumahnya menuju ke kebun jagung milik terduga pelaku HN dengan tujuan untuk mengecek tanaman jagung.
Setelah itu, lanjut Hanafi, keduanya menuju ke kebun milik korban dengan tujuan untuk mencuri sapi setibanya di kebun korban. Terdug pelaku HN dengan JN, merusak pagar kebun korban dengan tujuan agar sapi milik korban, bisa keluar dari dalam kebun dan sapi pun keluar baru ditangkap terduga pelaku JN dengan cara mengikatkan menggunakan tali yang sudah dipersiapkan dari rumah.
Pelaku JN, menyuruh pelaku HN untuk menarik sapi tersebut. Namun setelah sapi korban ditarik sekitar kurang lebih 50 meter, dilihat oleh salahsatu saksi Sudirman sambil mengatakan mau dibawa kemana sapi itu. Terduga pelaku HN, langsung melepas tali sapi dan beralasan kalau sapi tersebut, mau cari pemiliknya karena sudah merusak pagar kebunnya.
"Terduga pelaku HN langsung pergi menuju kebun jagung miliknya. Sementara pelaku JN meninggalkan lokasi atau melarikan diri,"ungkapnya.
Dijelaskan Hanafi, sehubungan adanya laporan dari Kades Wadukopa melalui Hand phone, yang diterima oleh Ka Polsubsektor Soromandi, bahwa salahsatu pelaku pencurian sapi HN, telah diamankan di rumah Kades.
Menindaklanjuti informasi tersebut, beber Hanafi, maka Ka Polsubsektor Soromandi, IPDA. Zulkifli, bersama anggotanya menjemput pelaku HN dan Barang Bukti (BB) berupa satu lembar kartu ternak ekor sapi betina induk dan satu lembar kartu ternak sebagai bukti kepemilikan H. Salahudin.
"Saat ini, terduga pelaku berikut dengan BB- nya berupa satu ekor sapi, telah diserahkan pada Polsek Donggo untuk diproses lebih lanjut,"ungkap Hanafi
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, HN dijerat dengan dengan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"pungkas Hanafi. (BT01)