Polsek Bolo Menyita dan Musnahkan Miras Oplosan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polsek Bolo Menyita dan Musnahkan Miras Oplosan

Sunday, December 20, 2020


Pihak Polsek Bolo, Menyita dan Memusnahkan Miras Oplosan pada (21/12/2020).



BIMA, BIMA TODAY.---Menjelang pergantian tahun baru 2021, Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo jajaran Polres Bima, giat melaksanakan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di beberapa titik wilayah hukum setempat. 


Hasil dari patroli yang dilaksanakan pada Senin (21/12/20) sekira pukul 11:15 WITA itu, pihak Polsek Bolo mengamankan Minuman Keras (Miras) oplosan jenis Arak sebanyak 28 botol. Barang sitaan tersebut, langsung dimusnahkan di halaman kantor Mapolsek setempat yang didampingi oleh pihak Pemerintah Kecamatan Bolo.


Kapolsek Bolo, IPTU. Juanda, mengatakan, penyitaan puluhan botol Miras tersebut, berawal dari informasi warga, bahwa di kediaman MJ (52) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Tumpu, menyimpan sejumlah Miras jenis Arak.


Setelah mendapat info tersebut, pihaknya langsung mendatangi dan menggerebek rumah MJ. Alhasil ditemukan Barang Bukti (BB) Miras jenis Arak dengan rincian 24 botol ukuran besar dan empat botol ukuran tanggung. "Itulah BB-ny telah kita musnahkan pada hari ini yang disaksikan oleh Pemerintah Kecamatan Bolo,"ujar Kapolsek.


Sementara MJ sendiri, kata Kapolsek, telah diberikan pembinaan oleh anggota Polsek, dan Pemerintah Desa  (Pemdes) Tumpu, Pemerintah Kecamatan, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama yaitu menjual Miras. "MJ sudah diberikan pembinaan dan menandatangani surat perjanjian, agar tidak lagi menjual Miras,"pungkas Juanda. (BT01)