BIMA, BIMA TODAY.---Pawai Obor yang diduga dilakukan oleh warga Kampung Sigi, Desa Rato, Kecamatan Bolo, pada Jum' at (4/12/2020), tidak izin dari pihak kepolisian.
"Tidak izin, cuma mereka melakukan secara sporadis saja," tutur Kapolsek Bolo, IPTU. Juanda, pada Sabtu (05/12/2020) saat dikonfirmasi di halaman Mapolsek setempat.
Dikatakannya, karena tidak ada izin, maka pihaknya melakukan pendekatan secara emosional dan persuasif dengan masyaraka di Kampung Sigi, Desa Rato, Kecamatan Bolo. "Alhamdulillah, masyarakatnya sudah memahami dan menerima dengan apa yang kita katakan dan langsung saya bubarkan. Saya langsung bubarkan pawai obor itu," tegasnya.
Disisi lain, kata Kapolsek, dalam pawai obor itu, tidak ada orang yang bertanggung jawab. Tidak ada orang yang bertanggung jawab dibalik pelaksanaan pawai obor itu. "Makanya, dibubarkan saja dan masyarakat cukup memaklumi. Karena, dihari- hari begini sudah tidak diperbolehkan lagi ada kampanye."tuturnya.
Sementara itu, ketua Panwascam Bolo, Abdul Malik, SPd, mengatakan, tidak izin dengan adanya pawai obor dari pihak kepolisian. "Kami sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian bahwa ternyata tidak ada izinnya,"jelasnya saat dikonfirmasi di sekretariat setempat.
Karena tidak ada izinnya, kata Abdul Malik, pawai obor yang disinyalir dilakukan oleh massa Paslon Nomor 2 diberhentikan. Karena, tidak tahu siapa yang bertanggungjawab kegiatan tersebut. "Pawai obor langsung kita hentikan. Karena disaat ini tidak ada lagi yang nama kampanye dan lainnya,"tuturnya.
Lanjutnya, terkait ada pawai obor itu, sekarang kita melakukan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Bima, terkait seperti apa putusannya nanti, kita tunggu dulu rapat internal. "Sangat disesalkan terjadinya pawai obor itu. Karena tidak ada yang bertanggungjawab dan ini muatan dengan Paslon tertentu,"pungkas Abdul Malik. (BT01)