Lima Bulan Jadi Buronan, Pelaku Penganiayaan Bibekuk -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Lima Bulan Jadi Buronan, Pelaku Penganiayaan Bibekuk

Thursday, December 17, 2020

 

Pelaku UN Dibekuk Oleh Polisi.



DOMPU, BIMA TODAY.--- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dompu melalui Tim Puma membekuk UN (33) tahun, warga Dusun Lawiti, Desa Tembalae, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, pada Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 17:00 WITA sore.


Terduga pelaku penganiayaan, ditangkap di rumahnya di Dusun Nanga Jambu, Desa Jala, Kecamatan Hu'u, oleh Tim Puma Polres Dompu bersama anggota Polsek Pajo setelah kurang lebih lima bulan menjadi buronan.


UN merupakan salah satu dari empat terduga pelaku pengeroyokan atau kekerasan secara bersama sama terhadap korban Syafriansyah (25) tahun, warga Dusun Ladore, Desa Ranggo yang terjadi pada Jum'at (03/7/ 2020) sekitar pukul 22:30  WITA di pinggir jalan raya, depan Pos Ramil Ranggo, Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. 


Sesuai dengan Laporan Polisi : LP/K/24/VII/2020/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo. Tanggal 03 Juli 2020.


Penganiayaan tersebut, dilakukan UN bersama tiga rekan lainnya yang saat ini masih jadi buronan yakni MS (28), NK (25) dan PR (23). Ketiganya merupakan Dusun Mangga Dua, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo.      


Kapolres Dompu, melalui Kasat Reskimnya, IPTU. Ivan Roland Cristofel STK, melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, ia dipukuli secara bersama-sama dengan menggunakan tangan. Kemudian oleh UN yang pada saat itu menutupi wajahnya menggunakan sarung (ninja, red) membancok kepala dan tangan kiri korban. Usai melihat korban terluka, keempatnya kabur meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


"Begitu melihat korban yang sudah terluka, para pelaku langsung meninggalkan lokasi atau TKP,"ujar korban yang dikutip Hujaifah yang biasa dipanggil Aby tersebut.


Lanjutnya, pihak Kepolisian tidak tinggal diam atas kejadian itu, Kasat memerintahkan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku dan mencarian keberadaan terduga pelaku tetap dilakukan. 


Setelah beberapa bulan kabur, kepulangan UN di kampung halaman rupanya tercium oleh Tim Puma. Mengetahui hal tersebut, BRIPKA. Zainul Subhan, memimpin Tim Puma bersama anggota Polsek Pajo menuju Kecamatan Hu'u, guna menangkap UN dan mengamankan Barang Bukti (BB) sebilah parang.


UN saat ini diamankan di Mapolres Dompu, kata Aby, UN dikenakan pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. "Itulah yang ancaman terduga pelaku penganiayaan," pungkasnya. (BT03).