DPO Yang Berinisial AM.
BIMA, BIMA TODAY.---Tim Puma Polres Bima, yang dipimpin oleh AIPDA. Gatot Wahyudin SH, telah berhasih menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial AM alias Lou (25) tahun, warga Desa Ngali, Kecanatan Belo, Kabupaten Bima, terkait dugaan pencurian sepeda motor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2 KUHP.
Penangkapan terhadap Pelaku AM, pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 05.00 WITA. AM, sedang tidur di rumahnya di Desa setempat.
"Terduga pelaku AM, telah dikerangkeng dan kini berada di Rumah Tanahan (Rutan) Polres Bima, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"jelas Kasubbag Humas Polres Bima, AKP. Hanafi.
Dijelaskan Hanafi, AM ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Faturahman (23) tahun, Kelurahan Rite, Kecamatan Raba Kota Bima, pada
Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 18:00 WITA disekitar Wadunocu perbatasan Desa Ngali-Renda, Kecamatan Belo,"ungkap Hanafi.
Lanjutnya, AM tidak sendirian, tetapi ada temannya MC alias Cen, yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan pada ( 24/11/2020) dengan cara membuntuti korban dengan mengendarai sepeda motor. Begitu sampai di TKP, para pelaku langsung menghadang korban dengan menggunakan sebilah parang lalu para pelaku mengancam kemudian mengambil satu unit sepeda motor scoopy dan sejumlah uang dan satu unit H. "Para pelaku tersebut, menodong dengan sebilah parang serta mengancam ketika mereka beraksi,"ungkapnya.
Ditegaskan Hanafi, bahwa pelaku AM tersebut, merupakan Residivis kasus perampokan yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena mendapat Asimilasi. "Saat ini pelaku AM, telah diamankan bersama Barang Bukti (BB) satu unit Sepeda motor Honda Scoopy di Polres Bima untuk proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (BT01)