BIMA, BIMA TODAY.---Tim Puma Polres Bima, kembali menunjukan kinerjanya dan telah mengungkap serta menangkap terduga pelaku kasus pencurian 13 gram emas dan sepeda motor milik Uswatun Hasanah (24) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralamat di RT 01, Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima oleh dua orang terduga pelaku yaitu, AA (26) tahun RT 09, warga sekampung dengan korban, pada Sabtu (5/11/2020) sekitar pukul 03: 00 dini hari.
Selain mencuri di rumah Uswatun Hasanah, kedua pelaku juga melakukan di rumah Zulkarnain ( 29) tahunn, warga RT10, Desa Belo, Kecamatan Palibelo yang terjadi pada Senin (16/11/2020) sebulan yang lalu.
"Kini kedua terduga pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski, AA, sempat bersembunyi di rumah salahsatu warga Desa Tangga. Sementara AS, bersembunyi di Lapangan Desa Tangga, Kecamatan Monta,"jelas Kapolres Bima, melalui Kasubbag Humasnya AKP. Hanafi, pada Selasa (22/12/2020).
Diakatakan Hanafi, kronologis kejadiannya, kedua pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban. Setelah berada dalam rumah korban, kedua terduga pelaku membuka lemari dan mengambil emas yang disimpan didalam kotak perhiasan yaitu dua buah gelang dan tiga buah cincin dengan berat total 13 gram sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta. "Sekian kerugian yang dialami oleh korban atas perbuatan para terduga pelaku,"ujarnya.
Lanjutnya, penangkapan AA dan AS, berawal dari hasil penyelidikan oleh Tim Puma dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan didukung bukti lainnya bahwa pelaku pencurian didua TKP tersebut, adalah AA dan AS. Sehingga tIm PUMA berhasil mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabuoaten Bima.
Setelah itu, tim puma yang dipimpin oleh AIPDA. Gatot Wahyudin SH, dan dibackup oleh Kapolsek Monta, bergerak menuju lokasi persembunyian kedua pelaku. Pada sekitar pukul 22:00 WITA anggota berhasil menangkap pelaku AA yang sedang bersembunyi di rumah salahsatu warga Desa Tangga. Sedangkan pelaku AS, berhasil lolos dari sergapan anggota, Setelah dilakukan pengejaran, maka pelaku AS pada sekitar pukul 23:00 WITA berhasil ditangkap saat bersembunyi di lapangan Desa Tangga.
"Berkat kesigapan anggota, keduanya berhasil ditangkap didua lokasi yang berbeda dan digelandang ke Mapolres Bima,"ungkapnya.
Kini kedua terduga dalam pemeriksaan secara intensif dan tim Puma, sedang mengejar keberadaan Barang Bukti (BB) sepeda motor yang dijual oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Dompu.
Atas perbuatannya, kini kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,"pungkas Hanafi. (BT01)