BIMA, BIMA TODAY. --- Pembubaran judi sabung ayam dilakukan oleh anggota Polsek Madapangga dibawah pimpinan IPDA. Ruslan, pada Sabtu (7/11/2020 ).
Pembubaran judi sabung ayam tersebut, terjadi sekitar pukul 15:35 WITA berlokasi di belakang gudang Asta, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
"Dalam pembubaran judi sabung ayam tersebut, pihak Polisi tidak menemukan Barang Bukti (BB) berupa arena judi sabung yang dan ayam aduannya," jelas Kapolsek Madapangga, IPDA. Ruslan yang dikutip oleh Kasubbag Humas Polres Bima, AKP. Hanafi.
Kata Hanafi, setelah mendapat Informasi awal dari masyarakat mengenai adanya kejadian ini, maka Kapolsek IPDA. Ruslan, mengumpulkan anggota yang sedang piket lalu memberikan arahan kemudian Kapolsek memimpin anggotanya menuju TKP .
Sekitar 50 meter sebelum tiba di TKP, kehadiran petugas Polsek Madapangga,
dilihat oleh salahsatu warga setempat yang kemudian lari memberitahukan teman- temanya. "Sehingga, para pelaku judi sabung ayam lari berhamburan sambil membawa ayam aduannya,"bebernya.
Dalam proses pembubaran judi sabung ayam tersebut, tidak ada ditemukan para pelaku dan tidak ada Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan. Kecuali Kapolsek Madapangga bersama anggotanya, melakukan tindakan berupa membongkar tempat yang dijadikan arena judi sabung ayam dan langsung membakar di TKP.
Barang berupa karpet yang digunakan oleh para penjudi sabung ayam sebagai alas untuk pertarungan ayam aduannya dibakar,"ungkapnya.
"Kami tidak akan tolerir yang berkaitan penyakit sosial masyarakat termasuk kegiatan sabung ayam dan kamipun terus memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat terkait kegiatan sabung ayam ini, agar tidak terulang kembali,"tegas Kapolsek yang dikutip Hanafi lagi. (BT01)