DOMPU, BIMA TODAY.--- Oknum Tenaga Honorer berinisial MY (29) tahun diciduk Tim Ops Satresnarkoba Polres Dompu, lantaran diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika Golongan satu bukan jenis tanaman sabu-sabu pada Rabu (07/10/2020) sekitar 17:00 WITA.
Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di bengkel milik terduga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. "Terduga pelaku yaitu MY diciduk di Selaparang,"jelas Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah, pada Rabu kemarin.
Kata dia, berhasilnya menciduk salah seorang oknum tenaga Honorer itu, atas informasi dari masyarakat terkait seringkali terjadinya transaksi Narkoba di sebuah bengkel milik terduga. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, lanjut Hujaifah, memang benar di bengkel itu diduga kuat dijadikan tempat transaksi oleh terduga. Kemudian Tim Opsnal mendatangi bengkel dimaksud untuk penggeledahan. Sesampainya di bengkel, Tim Opsnal menunjukan surat perintah tugas kepada terduga dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan,"urainya.
Dari hasil penggeledahan tim Opsnal, kata Hujaifah lagi, tim menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) yang diduga milik terduga yaitu, satu gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,92 gram, satu gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,67 gram, satu gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,46 gram.
Selain itu, menurut yang biasa disapa Aby tersebut, Tim Opsnal juga menyita BB lain yang diduga kuat berkaitan dengan narkotika seperti satu bungkus kotak rokok surya 12, satu buah tutupan boong, satu buah sumbu, tiga buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L, satu buah skop yang terbuat dari sedotan, satu buah sedotan dan uang sejumlah Rp 7 ribu.
"Itulah sederet BB yang berhasil disita dari tangan terduga oknum tenaga honorer tersebut. Kini terduga dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebihlanjut,"jelasnya.
Terduga dijerat dengan pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I jo Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana sembilan tahun penjara,"pungkasnya. (BT01)