BIMA, BIMA TODAY.---Pemilik akun Facebook MK atau Maju To'i sudah dilaporkan secara resmi ke Polisi. Laporan langsung ditindak lanjuti sesuai mekanisme dan prosedural hukum Kepolisian Resor (Polres) Bima, pada Rabu (2/10/ 2020) siang.
Maju To I diduga milik MK, warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah dilaporkan terkait kasus penghinaan melalui Sosial Media (Medsos).
Ia harus berurusan dengan hukum, diduga menghina salah seorang wartawan media online Lintas Rakyat-NTB.Com dan media Lintas Rakyat.Net, Muhtar (41) pada Selasa (20/10/ 2020).
"Ya, saya sudah laporkan ke Polres Bima kemarin,"kata, Muhtar, pada Rabu (21/10/2020).
Pemilik dua media tersebut mengaku, penghinaan yang dilakukan terduga, sangat merugikan hak dan martabat dirinya dan keluarga, terlebih sesama profesi jurnalis.
"Saya tidak bisa terima penghinaan anak yang konon merantau di wilayah hukum Polres Cikupa, Kota Tangerang, Jakarta Selatan itu. Apalagi ujaran kebencian alamatkan ke saya. Dia asal menghina tanpa masalah dengan saya sebelumnya,"tegas Muhtar.
Dokumen penghinaan yang di creenshot, katanya, sudah disampaikan ke penyidik kemarin. Mantan aktivis 2010 dan 2015 itu menambahkan, unsur pidananya dilakukan terduga pemilik akun FB tersebut dapat dipastikan terpenuhi.
"Saya pastikan terpenuhi meskipun untuk pelakunya masih asas praduga tidak bersalah sebagaimana dimaksud kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,"tandasnya. ( BT01)