![]() |
Tiga Pemuda Diringkus Oleh Polres Dompu. |
DOMPU, BIMA TODAY.--Satresnarkoba Polres Dompu, kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Kali ini, pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 14:45 WITA Satresnarkoba berhasil menangkap tiga orang pemuda asal Kabupaten Bima, yang diduga memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
ketiganya masing masing berinisial HS warga Dusun Kampung Sigi, Desa Rato, BL warga Dusun Kampung Sigi, Desa Rato dan MF warga Dusun Tegal Sari Desa Rato.
"Ketiga pemuda ini ditangkap di jalur jalan lintas Dompu-Bima Desa O'o, Kecamatan Dompu,"jelas Kapolres melalui Paur Humasnya, IPTU. Hujaifah, pada Rabu (2/9/2020).
Dikatakan Hujaifah, anggota timsus mendapat informasi bahwa adanya tiga pemuda yang mengendarai sepeda motor berbonceng tiga menuju arah kabupaten bima. Kemudian timsus melakukan pengejaran dan salahsatu dari ketiga pemuda membuang sesuatu dari tangannya yang kemudian timsus memberhentikan sepeda motor tersebut dan ketiganya langsung diamankan.
Lanjut Hujaifah, timsus menunjukkan Surat Perintah Tugas (Springas) dan melakukan penggeledahan serta mencari barang yang sempat dibuang oleh salah satu terduga. Sebelum dilakukan penggeledahan, timsus terlebih dahulu memanggil masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
Setelah dilakukan pencarian, tutur Hujaifah, ditemukan klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga jenis sabu-shabu berada di got pinggir jalan.
Dari ketiga terduga Timsus Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 Bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, 1 gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram. Total Barang bukti 1 seberat (satu) gram.
Selain barang bukti yang diduga jenis sabu-sabu, timsus juga menyita beberapa barang bukti lain beeupa 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam, 1 bungkus rokok surya 12, 1 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, uang sebesar Rp. 10 Ribu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan nopol EA 4655 YZ.
"Kita sita BB berikut ke tiga terduga pelaku,
untuk diamankan di Mapolres Dompu dan diproses lebihlanjut,"pungkas Hujaifah. (BT01)