Polsek Pekat Gelar Operasi Yustisi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polsek Pekat Gelar Operasi Yustisi

Thursday, September 24, 2020

 

Pelanggar Disuruh Push Up


DOMPU, BIMA TODAY.--Polsek Pekat menggandeng unsur Muspika seperti camat Pekat dan Koramil 1614-04 serta Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Puskesmas Calabai menggalakan operasi yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan serta sosialisasi tentang "Kampung Sehat" di Wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, pada Kamis (24/9/2020) pagi.


Giat operasi yustisi yang berlangsung di depan Kantor Camat Pekat ini, diikuti Kapolsek IPDA. Muh. Sofyan Hidayat, S. Sos beserta anggota sebanyak 15 personel, Sekertaris Camat Darmansyah, S.Sos dibantu staf sebanyak lima orang.


Kepala UPT Puskesmas Calabai, Syafrudin, S.Km, dibantu anggota sebanyak tiga orang, Danramil yang diwakili BATAUD Serma Mahyudin, dibantu tiga orang anggota dan anggota Pol PP sebanyak dua orang.


Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Inpres 06 tahun 2020 dan Perda Propinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan juga menanamkan disiplin hidup sehat sesuai dengan program Kampung sehat yang dicanangkan Kapolda NTB," jelas Kapolsek Pekat, Muh. Sofyan Hidayat, S. Sos, yang dikutip oleh Paur Humas Polres Dompu, AIPTU. Hujaifah.


Dikatakan Hujaifah, sasaran kegiatan tersebut yaitu, para pengendara roda empat dan roda dua yang tidak menggunakan masker dan masyarakat diimbau untuk membiasakan hidup sehat dan menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, demikianpun pekarangan rumahnya agar diisi dengan tanaman bermanfaat. 


"Kita tanamkan kedisiplinan pada masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan Covid - 19,"tegasnya.


Dalam operasi yustisi, petugas menjaring sebanyak 15 orang masyarakat yang melanggar disiplin yaitu tidak menggunakan masker dengan rincian 10 orang pelanggar dari pengendara roda dua dan lima orang pelanggar dari pengendara roda empat.


Para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tindakan disiplin berupa Push Up dihadapan semua petugas. setelah diberikan teguran dan tindakan fisik, petugas memberikan masker dengan catatan pelanggaran tersebut tidak akan terulang kembali. "Itulah sanksi yang diberikan pada para pengguna jalan yang tidak taat dan patuh terhadap Covid- 19," urai Aby.


Untuk itu, diharapkan pada masyarakat semakin sadar dan membudayakan hidup bersih dimasa pandemi ini. Karena penanganan Covid-19 merupakan tanggungjawab bersama untuk meminimalisir penularan Covid-19,"pungkas Aby. (BT01).