Polres Dompu, Membekuk Tenaga Honorer Yang Berinisial TS.
DOMPU, BIMA TODAY.--Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, kembali melakukan penangkapan terhadap salahsatu terduga TS (33) tahun, pegawai Honorer, warga lingkungan Sambi Tangga, Keluarahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan jenis tanaman yakni sabu sabu, pada Rabu (16/09/2020) sekitar pukul 14:00 WITA
"Terduga pelaku ditangkap di kediamannya lingkungan Sambi Tangga, Keluarahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. "Terduga pelaku tanpa melakukan perlawanan sekiditpun,"jelas Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU. Tamrin S.Sos, seperti yang dikutip Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, yang akrab disapa Aby tersebut, saat setelah kejadian pada Rabu (16/09/2020).
Dikatakan Aby, penangkapan terhadap terduga tersebut, berkat adanya informasi Informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah tepatnya di lingkungan Sambi Tangga, Kelurahan Kandai Satu yang sering dijadikan tempat transaksi jual- beli Narkotika.
Mendapat informasi tersebut, sambung Aby, anggota Sat Resnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan fakta sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat dan hal itu, oleh anggota Opsnal melaporkan kepada Kasat Narkoba IPTU. Tamrin S.Sos yang memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Sebelum dilakukan penggeledahan, lanjut Aby, anggota opsnal memanggil beberapa warga masyarakat yang berada disekitar rumah tersebut untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap terduga dan penggeledahan di dalam rumah. Sesampainya di rumah tersebut, terduga TS berada di dalam rumah dan anggota menunjukkan surat perintah tugas kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledehan di dalam rumah TS.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Aby, anggota menemukan Barang Bukti (BB) satu buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1, 19 gram, dua buah alat hisap, dua buah gunting, satu buah pisau kater, dua.buah tutupan bong, empat buah korek api gas, satu buah korek api gas yang sudah dimodif, tujuh buah skop yang terbuat dari sedotan, tiga buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L, empat buah jarum, satu buah tabung kaca, empat buah plastik kosong bekas, 11 buah plastik klip transparan.
"Itulah Sederat BB yang ditemukan disamping sofa dan di dalam kamar terduga," tegas Aby.
Kini, anggota membawa dan mengamankan terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Aby. (BT01)