![]() |
KTU PT. SAKP, Maijiun, S. Ag. |
BIMA, BIMA TODAY.--- Terkait Demo gabungan sekitar Ratusan masyarakat asal Kecamatan Tambora dan Sanggar, Kabupaten Bima, yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Sanggar Tambora Peduli Katupa Bersatu (ARSTPKB) melakukan aksi di depan Kantor Pemerintah Kecamatan Sanggar, pada Rabu (29/7/2020), mendapat tanggapan dari KTU PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP).
"Sebelum dilakukan penggusuran lahan warga Desa Katupa, kami telah melayangkan surat sebelumnya dan dibilang penyerobotan tanah, itu tidak benar adanya,"bantah Kepala Tata Usaha (KTU) PT SAKP, Maijiun S.Ag, saat diwawancarai dalam ruangan pada Sabtu (01/08/2020).
Dikatakanya, sebelum lahan itu digusur oleh PT. SAKP, kita telah melakukan pembicaraan baik- baik dengan warga setempat dengan melayangkan surat tiga kali secara resmi sejak dari tahun 2017 silam sampai saat sekarang terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Oi Katupa, Kecamatan Tambora Kabupaten Bima. Namun, upaya yang dilakukan tidak respon baik oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Oi Katupa, dengan membangun komunikasi yang baik maupun membangun pendekatan secara emosional untuk membicarakan dan memberikan kebijakan ditawarkan oleh kita.
"Pemdes Oi Katupa yang tidak merespon dengan baik. Padahal, kita mau tukar guling dengan lahan milik HGU milik Perusahan PT. SAKP untuk diserahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Oi Katupa, karena lahan yang diklaim oleh Pemerintah Desa (Pemdes) milik warga Oi Katupa. Sementara lahan itu, suda jelas masuk dalam izin HGU milik PT SAKP dan kita melakukan penggusuran, sesuai lahan hak guna usaha (HGU) milik perusahan,"jelasnya.
Dijelaskan, Maijiun, dirinya membenarkan sabotase air. Kami mengambil air dan menutupnya untuk sesaat saja, mengambil air menabung kebutuhan musala di dalam lokasi perusahan, demi kepentingan karyawan yang membutuhkan air wudhu.
"Bukan penyerobotan air yang dilakukan oleh pihaknya, tetapi untuk kebutuhan air wudhu yang bersumber dari mata air hutan konserfasi," tegasnya.
Lanjutnya, kita sudah ikhlaskan lokasi lahan (HGU) seluas ratusan heaktar kepada Pemda Bima, untuk dibagikan pada warga setempat sebagai bentuk kemitraan dengan perusahaan. "Tanah seluas ratusan Ha, kita sudah hibahkan pada Pemda Kabupaten Bima, untuk dibagikan pada warga Oi Katupa,"ucapnya.
Warga Dusun Serakara Desa Oi Katupa, Hadirman, membenarkan pernyataan pihak perusahan yang sudah menyerahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Bima. Lokasi lahan milik PT SAKP seluas HGU ratusan heaktar yang diperuntuhkan di bagikan kepada warga Oi Katupa sebagai hak miliknya.
"Dengan catatan, harus diberikan kepada warga yang berdomisili dan asli dari warga desa setempat,"tutupnya.(BT03)