Seorang Warga Diciduk Polisi Karena Diduga Memiliki Sabu-Sabu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Seorang Warga Diciduk Polisi Karena Diduga Memiliki Sabu-Sabu

Monday, August 17, 2020

SM Diciduk Oleh Polisi Karena Diduga Memiliki Sabu- Sabu.


BIMA, BIMA TODAY.-- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima, melalui tim Sat Resnakoba, menciduk salah seorang warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ( SM) umur 41 tahun, karena diduga memiliki dan menguasai Sabu- Sabu pada Senin (17/08/2020) sekitar pukul 01: 30 WITA tadi malam.

Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di desa setempat dan petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu poket besar Narkotika, enam poket kecil Narkotika Jenis Sabu- Sabu. Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu bungkus rokok surya 12, satu buah pipa kecil, satu lembaran kain, satu unit hand phone Merek Nokia warna biru.

"Sekian BB yang berhasil diamankan oleh pihaknya, saat ditangkap terduga pelaku SM,"jelas Kapolres Bima AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo SIK, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi, pada Senin (17/08/2020).

Dikatakan Hanafi, penangkapan terduga pelaku SM, berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh  Kasat Resnarkoba AKP. Wahyudin. Selanjutnya didapatkan lagi informasi bahwa, SM sedang melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu.

Setiba di TKP, lanjut Hanafi, anggota Resnarkoba yang pimpin oleh Kasat Resnarkoba, langsung mengamankan SM dan saat melakukan proses penggeledahan, anggota menemukan Barang Bukti (BB) tersebut yang dibuang oleh SM di samping rumahnya.

"Begitu ditangkap, SM, membuang Sabu- Sabu di samping rumahnya untuk mengalabui anggota. Tapi, anggota dengan cermat dan teliti, sehingga terduga SM langsung dibekuk," pungkas Hanafi. (BT01)