![]() |
Dua orang pelaku Narkoba yang diciduk Oleh Polres Dompu. |
DOMPU, BIMA TODAY. -- Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polree) Dompu, kembali melakukan penangkapan terhadap Pria berinisial CK (33) tahun, warga Dusun Pandai, Desa Kareke, Kecamatan Dompu dan seorang wanita inisial A (26) tahun, warga Dusun Sigi, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, pada Rabu (12/8/20) sekitar pukul 22:00 WITA kemarin.
"Keduanya dibekuk tim opsnal Resnarkoba Polres Dompu, disebuah kos-kosan di lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, karena kedua orang tersebut, diduga terlibat dalam kasus Narkoba," jelas Kapolres Dompu, melalui Pair Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Kamis kemarin.
Dikatakannya, berdasarakan informasi dasri masyarakat, bahwa sekira pukul 21:30 WITA, tim opsnal Resnarkoba, memberitahukan ada seorang pria dan wanita yang datang di kos-kosan dan diduga sering melaksanakan transaksi Narkotika berikut sering membuat warga setempat resah. Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut yang biasa disapa Aby tersebut, tim opsnal melakukan pemantaun dan pengintaian di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan segera melaporkan ke Kasat Narkoba IPTU. Tamrin, S.Sos,"ujarnya.
Atas laporan tersebut, Kasat memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan dan tetap menggunakan SOP dan prosedur.
Selanjutnya tim opsnal kembali melakukan pemantauan dan melihat pria dan wanita ini dengan gerak gerik mencurigakan di dalam kamar kos-kosan itu.
Terkait ada indikasi mencurigakan, kata Aby, tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan dimana sebelumnya tim opsnal terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas. Terhadap kedua terduga, anggota opsnal melanjutkan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB).
Adapun BB yang berhasil diamankan, dua linting narkotika yang diduga jenis ganja yang disimpan di dalam kotak rokok MalIboro. Satu gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpanya di dalam dompet warna coklat. Berat kotor sabu, 0,44 gram dan Ganja 0,89 gram dan beberapa plastik klip transaparan, yang disimpanya di dalam saku celana kiri belakang.
Selain itu, tiga buah HP, satu buah gunting, satu buah dompet warna coklat, satu buah tas pinggang, tiga buah korek api gas, satu buah kotak rokok MalIboro dan uang sejumlah Rp 8 ratus ribu rupiah.
"Itulah sejumlah BB yang berhasil disita dan diamankan oleh pihaknya,"tegas Aby.
Kini kedua pelaku tersebut, diamankan bersama BB ke Mako Polres Dompu guna diproses penyelidikan dan penyidikan lebihlanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika,"tandasnya.
Untuk diketahui, CK diduga penyuplai narkotika di Desa Kareke, dan pernah masuk dalam tahanan dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu," kata Aby. (BT01)