BKPH dan Polres Dompu, Menciduk Penebang Pohon -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

BKPH dan Polres Dompu, Menciduk Penebang Pohon

Saturday, August 15, 2020

Pihak Polres Dompu Mengamankan Salah Seorang IK, yang menebang Pohon di Hutan Tutupan Negara.


DOMPU, BIMA TODAY.-- Anggota BKPH Tofo Pajo, mengamankan seorang pria berinisial IK (33) tahun, karena melakukan penebangan pohon ilegal di dalam kawasan hutan So Menga RTK 55, Desa Serakapi Kabupaten Dompu, pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 14:00 WITA.

“IK ditangkap saat melakukan penebangan ilegal di kawasan hutan yang dilindungi dengan menggunakan alat potong atau chanseow,” jelas Kapolres Dompu melalui Paur Humasnya, AIPTU. Hujaifah, pada Wartawan Jum' at ( 14/08/2020) kemarin.

Dikatakannya, penangkapan berawal dari anggota BKPH melakukan patroli rutin di sekitar lokasi tersebut. Anggota kemudian menemukan seorang pria yang sedang melakukan penebangan pohon.

Anggota langsung memeriksa IK dan mengamankannya. IK bersama Barang Bukti (BB) berupa alat potong dan satu jirigen berisi oli dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, kata Hujaifah, polisi juga mengamankan empat potong kayu yang ditebang pelaku. "Itulah BB yang berhasil kita tangkap bersama terduga pelaku IK,"pungkasnya yang biasa disapa Aby. (BT03)