Dua Bersaudara Tega Melakukan Pengerusakan Rumah Ortunya -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dua Bersaudara Tega Melakukan Pengerusakan Rumah Ortunya

Thursday, July 16, 2020

Dua orang tersangka yang merusak rumah orang  tua kandungnya.




BIMA, BIMA TODAY.- Dua orang bersaudara kandung masing- masing, IR (37) tahun, warga Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima dan MY (32 ) tahun, alamat desa yang sama, kecamatan yang sama pula, diduga melakukan aski pengerusakan dan kekerasan terhadap Hj. Saodah, ibu kandung dari dua tersangka yang terjadi pada Rabu (16/4/2020) lalu.

Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di rumah Hj. Saodah, di RT10, RW.03 Dusun III, Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Atas perbuatannya itu, kini kedua tersangka
telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kabupaten, setelah diringkus oleh tim PUMA Polres Bima, Karena melanggar dalam pasal 170 ayat (1) dan atau 406 Jo 55 KUHP pada Selasa (14/7/2020) kemarin. Kedua tersangka, begitu tega merusak rumah ibu kandungnya.


Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo S.IK melalui Kasubbag Humasnya AKP. Hanafi, menjelaskan, kejadian itu berawal dari IR, bersama saudara H. Haerudin, Suryati dan saudari MY, serta sdri. Nurfitrafita (Lima bersaudara) pergi kerumah orang tuanya Hj. Saodah, untuk meminta klarifikasi terkait pohon jati dikebun yang dijual oleh Hj.Saodah, selaku ibu kandungnya para pelaku.

Lanjutnya, setiba di rumah orang tua kandungnya, Hj. Saodah, ( korban, red) lalu Imran, memanggil korban yang ada di dalam rumah, namun tidak dijawab, sehingga IR dkk melakukan pengerusakan dengan cara menyalakan mesin gergaji (Chainsaw) yang dibawanya. "Lantaran tidak dijawab oleh korban, IR, langsung menggergaji pintu ruamah korban dengan mesin," jelas Hanafi, pada Rabu (15/7/2020) kemarin.

Tidak puas dengan menggergaji, IR merusak pintu pagar dan juga menggergaji pintu depan serta jendela rumah juga merusak atap rumah. Sedangkan sdri. Suryati dan MY serta Nurfitrafita, masuk ke dalam rumah dan langsung membuang keluar pakaian dan perabotan dapur serta tempat tidur (Spring bed) milik korban. "Rumah korban sudah rusak semua akibat digergaji oleh IR berikut perabot dapur serta spring bed, dibuang oleh MY,"ungkap Hanafi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku tersebut, penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka di Rutan Polres Bima. "Kini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan atas perbuatannya yang melanggar hukum yaitu pasal 170 ayat (1) dan atau 406 Jo 55 KUHP,"tegas Hanafi.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan upaya-upaya terhadap pelaku lain," pungkasnya. (BT01).