![]() |
Razia Patuh Gatarin. |
BIMA, BIMA TODAY.- Dalam operasi patuh Gatarin oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bima dengan melibatkan 2 personel Subden Pom IX/2-2 Bima, 2 personel Brimob Subden A Bima dan 2 personel Dishub Kab Bima, berhasil menilang sejumlah kendaraan roda dua dan empat, pada (23-25/7/2020) tanpa memiki surat- surat lengkap.
Kendaraan yang berhasil ditlang yaitu sebanyak 42 pelanggar pada
23 Juli 2020, menilng 13 kendaraan , teguran 15 yang terdiri dari sepeda motor 10, mobil penumpang 3, barang bukti yang disita berupa SIM 5 dan STNK 8. Pada
Tanggal 24 Juli 2020 , yang ditilang 15 , teguran 15 , dengan rinciannya, sepeda motor 12, mobil penumpang 2, mobil barang 1 yang disita berupa SIM 10 dan STNK 5.
Sedangkan pada 25 Juli 2020 pihaknya berhasil menilang 14 dengan teguran 8 , kendaraan yang terlibat pelanggaran sepeda motor 11, mobil penumpang 2, mobil barang 1 dengan Barang Bukti ( BB) yang disita yaitu SIM 5 dan STNK 9 .
"Itulah sejumlah kendaraan yang tidak lengkap yang berhasil diamankan oleh pihaknya pada saat razia patuh gatarin kemarin,"jelas Kapolres Bima AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi, baru- baru ini.
Dikatakan Hanafi, kami menghimbau pada masyarakat, agar mematuhi peraturan lalu lintas dan bagi pengendara sepeda motor jangan lupa menggunakan helm standart SNI, membawa kelengkapan surat- surat seperti SIM dan STNK. Untuk pengendara Roda empat, selain dilengkapi surat-surat dan tetap menggunakan sabuk pengaman.
"Lengakapi surat- suratnya dan jangan lupa pakai sabuk pengaman bagi pengedara roda empa demi keselamatan pengendara sendiri," pintanya.
Lanjut Hanafi, operasi patuh tahun ini, berbeda dengan operasi patuh sebelumnya, selain akan diperiksa kelengkapan surat- surat dan para pengendara wajib mengikuti protokol kesehatan yakni memakai masker.
"Pengendara diwajibkan untuk mematuhi prokol kesehatan di tengah pandemi corona ini,"pungkasnya. (BT01)