![]() |
Bawaslu Kabupaten Bima, Menggelar Rakor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin (22/6/2020) |
BIMA, BIMA TODAY.- Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, pada Senin (22/06/2020), menggelar Rapat Konsolidasi (Rakor) di ruang rapat sentra Gakumdu Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah SH, menjelaskan, rapat koordinasi itu dilakukan dalam rangka menyiapkan sekaligus memantapkan kesiapan Sentra Gakkumdu dalam menangani pelanggaran pidana pemilu selama proses pelaksanaan tahapan Pilkada Bima 2020.
Tahapan yang sudah di depan mata saat ini, lanjut Abdullah, Verifikasi Faktual (Verfak). Melalui tahapan verfak, tambahnya, tidak menunutup kemungkinan akan ditemukan pelanggaran.
“Karena itu, kita perlu persiapkan diri dengan merumuskan langkah terbaik untuk penanganan pelanggaran yang efektif nan efisien. Melalui momen ini, mari kita satukan persepsi dalam memahami regulasi untuk mantapkan kesiapan diri kita dalam menangani pelanggaran tahapan Pilkada,” tuturnya.
![]() |
“Ketika ada pelanggaran, kita sudah siap menanganinya,” tegasnya.
Menyinggung soal verfak, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima ini, mengaku, ada beberapa hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap tahapan verfak, antara lain adalah, terkait keabsahan KTP, kemungkinan adanya penyelenggara tekhnis yang tidak melaksanakan verfak, dan beberapa hal lainnya yang mungkin bisa saja terjadi.
“Karena itu, kita perlu menyiapkan diri lebih dini untuk langkah penanangan yang tepat,” pungkasnya. (BT01)