![]() |
Warga Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Gunawan. |
Dompu, Bima Today.- Diduga salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) SH, warga Nambosolo, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI dengan S, sebagai pengusa jagung, mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari anggaran Dana Desa (DD).
Dari dua orang yang mendapatkan BLT dan BST tersebut, warga sangat merasa kecewa sekaligus mendapat kritikan "pedas" dari warga setempat bagi Pemdes Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.
Salahsatu warga setempat, Gunawan, mengatakan, kenapa nama yang berstatus PNS bisa keluar namanya untuk mendapatkan BST yang bersumber dari Kemensos RI. Sementara masih banyak warga yang miskin atau yang tidak mampu yang harus mendapatkannya ,"jelasnya pada Sabtu (25/5/2020) kemarin.
Kata dia, dugaan ini ada permainan pihak aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Lasi, Kecamatan Kilo. "Ko bisa keluar nama orang yang telah berstatus PNS,"herannya.
Mestinya, lanjut Gunawan, pihak Pemdes Lasi, melakukan verifikasi agar oknum PNS tersebut tidak mendapatkan BST dan pihak Pemdes Lasi, bisa menggatikan nama yang bersangkutan dengan nama orang lain. "Masa seorang PSN bisa mendapatkan bantuan tersebut,"kesalnya.
Rasa kecewa dengan Pemdes Lasi, Kecamatan Kilo, juga datang dari Sarifuddin. Selain oknum PNS tersebut, ada juga yang diduga sebagai pengusaha jagung atas nama S yang mendapatkan BLT dari Dana Desa (DD).
"Masih banyak warga miskin atau kurang mampu yang mesti mendapatkan bantuan tersebut, kenapa harus dia dan ini tidak tepat sasaran,"teriaknya.
Hal senada, juga dikatakan oleh Juhlan, kenapa yang diduga sebagai salahsatu oknum PNS bisa mendapat bantuan BST dan salah seorang pengusaha juga dapat bantuan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Lasi. "Inikan tidak adil, sementara masih banyak yang lebih layak dibandingkan ke dua oknum itu,"ungkapnya.
Untuk itu, dirinya meminta pada pihak Pemdes Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, agar memerhatikan nama-nama masyarakat yang betul-betul yang layak untuk diprioritaskan sebagai penerima manfaat, supaya tidak menjadi bumerang bagi Pemdes Lasi sendiri. "Saya minta Pemdes Lasi, untuk melakukan peninjauan kembali terkait dengan dua nama yaitu PNS SH dan S tersebut,"pintanya.
Pihak Pemdes Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, melalui bendaharanya, Ilham Husen, yang dikonfirmasi oleh media ini melalui Via salulernya mengatakan, memang benar oknun PNS yaitu SH, mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI. Data SH dari tahun 2015 lalu yang sampai sekarang masih muncul namanya di Pusat,"akunya.
Dikatakannya, pihakny sudah mengupayakan melakukan verifikasi ulang untuk namanya agar tidak bisa lagi menerima bantuan dikarenakan dirinya selaku PNS. "Tetapi SH tetap saja namanya muncul sebagai penerima manfaat,"jelasnya.
Sedangkan yang S selaku pengusaha jagung yang mendapatkan BLT, silakan kembali ke Kepala Dusun (Kadus) Nambosolo 01 yang melakukan pendataan pada saat itu. "Kadus Nambosolo yang melakukan pendataan saat itu, jadi kalau mau menanyakan hal itu, silakan ke Pak Kadusnya,"tampiknya. (BT03)