Dompu, Bima Today.- Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya yaitu diduga salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) SH, warga Nambosolo, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI dengan S, salah seorabg sebagai pengusa jagung, mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari anggaran Dana Desa (DD), semua itu tidak benar.
""Tidak benar dua orang tersebut, sebagai PNS dan pengusaha jagung yang menerima BST dan BLT. Nama SH, sudah dialihkan ke masyarakat miskin, sementara S adalah selaku pengepul jagung, bukan sebagai pengusaha jagung,"bantah Kepala Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Syahruddin Jafar, pada wartawan Kamis (28/5/2020) malam.
Dikatakan Syahrudin, jumlah yang mendapatkan BST dan BLT di Desa Lasi yaitu, BST 185 KK dan BLT 180 KK. "Itulah sejumlah masyarakat pemerima manfaat BST dan BLT di Desa Lasi dan masyarakatnya adalah masyarakat miskin atau kurang mampu,"ungkapnya.
Disinggung terkait dengan pengakuan sejumlah nara sumber kemarin, kata Syahruddin, itu adalah pernyataan yang keliru. Karena tidak ada PNS ataupun pengusaha jagung yang terima dan murni yang masyarakat yang tidak mampu.
"Yang jelas tidak ada oknum PNS. Karena sudah dialihkan ke yang lain. Terkait dengan S yang sebelumnya ditengarai sebagai pengusaha jagung yang terima BLT, juga tidak benar. Karena dia adalah pengepul dan masyarakat miskin,"bantahnya lagi. (BT03)