Desa Rato Berlakukan Buka Tutup Jalan Untuk Mencegah Covid 19 -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Desa Rato Berlakukan Buka Tutup Jalan Untuk Mencegah Covid 19

Wednesday, April 22, 2020

Kades, Sekdes Rato, Babhikamtibmas, Bersama Babinsa dan Ketua BPD.


Bima, Bima Today. - Untuk penanggulan dampak Corona atau Covid 19 di Desa Rato, Kecamatan Bolo, sebagai upaya tindaklanjut atas peningkatan status bencana non alam dengan ini diinstruksikan kepada seluruh masyarakat yang ada.

"Kita telah mengambil langkah -langkah untuk pencegahan Viru Corana atau Covid-19. Keputusan bersama ini dibuat dengan Babhinkamtibmas Brigadir. Tarmiji dan Babinsa, SERMA, Usman bersama ketua BPD,"jelas Kepala Desa Rato, Junaidi H. Mahmud, yang akrab disapa Jovan tersebut, saat dikonfirmasi pada Kamis ( 23/4/2020).

Kata Jovan, untuk pembatasan aktivitas warga mulai pukul 18: 00 WITA- 05:00 WITA dengan pengecualian tim gugus penanganan Covid-19, aparat keamanan dan petugas medis yang sedang melaksanakan tugas. Jalur dibuka tutup untuk wilayah Dusun Sigi 1 dan 2 adalah gang Dinamis, jalur buka tutup untuk wilayah Dusun Rato dan Dusun Saleko adalah gang samping pemandian motor. Jalur buka tutup untuk wilayah Dusun Dorowila adalah gang samping LKP. "Itulah gang dibuka tutup pada setiap hari sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,"ucapnya.

Untuk itu, Jovan, memberikan imbaun kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, jangan panik serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti infomarmasi dan imbauan pemerintah. Menerapkan pola hidup sehat dan selalu mencuci tangan dengan sabun. Menggunak masker saat berada di tempat umum dan melakukan pembatasan aktifitas ibadah secara berjama'ah disemua tempat ibadah,"ungkapnya

Disamping itu, mewajibkan bagi siapa saja yang mudik untuk melakuak  isolasi mandiri selama 14 hari. Bagi masyarakat yang memiliki riwayat kontak dengan pasien yang positif Covid-19 atau riwayat perjalanan dari daerah pandemi Covid-19 wajib melaporkan kepada petugas kesehatan terdekat.

Melakukan pembinaan dan penindakan secara tegas kepada masyarakat yang tidak mentaati peraturan ini. Menyebarluaskan peraturan iini kepada seluruh lapisan masyarakat dan keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal  20 April tahun 2020.

"Imbuan ini agar diperhatikan oleh masyarakat Desa Rato, Kecamatan Bolo, sehingga kita semua terbebas dari Virus Corona atau Covid-19 ini,"harapnya. (BT01)