Tambak Langgudu, Dibahas Dalam Rakor -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tambak Langgudu, Dibahas Dalam Rakor

Wednesday, March 4, 2020

Rakor dengan Warga di Tiga Desa.

Bima, Bima Today.- Keberadaan dan status lahan tambak Eks PT. Tekad Andhika Dharma, di Desa Laju, Doro O’O dan Wawo Rada, Kecamatan Langgudu, disikapi Pemerintah Kabupaten Bima dengan serius.

Pasalnya, Rabu (4/3/2020) di ruang rapat Setda Bima, digelar Rapat Koordinasi (Rakor), terkait penyelesaian lahan tersebut, yang dinilai oleh warga hingga kini masih terlantar.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma, Ap, mengatakan, Rakor tersebut mencari solusi terbaik sehingga nantinya masyarakat bisa memanfaatkan kembali tambak di tiga desa tersebut.

Rakor dipimpin asisten satu Setda Bima, H. Putarman, SE, di ruang rapat Setda Bima. Turut hadir Kabag Administrasi SDA Setda Bima, Kepala BPN Bima, Camat Langgudu, Babinsa, Kepala Desa Laju, Doro O’O, Waworada dan perwakilan masyarakat setempat.

Haji Putarman, mengatakan, Rakor itu untuk mencari solusi agar tambak di tiga Desa yaitu Laju, Wawo Rada dan Doro O’o dapat dikelola dan difungsikan kembali. Hal itu sangat diinginkan oleh masyarakat setempat.

Menurut asisten, setelah tidak dikelola oleh PT. Tekad Andhika Dharma, praktis  tambak tersebut mati total, tidak berfungsi. ‘’Semoga Rakor ini dapat memberi solusi dan Tambak itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,’’katanya.

Rakor ini, lanjutnya, adalah upaya Pemerintah, untuk membuka dan menata kembali keberadaan tambak itu. Sehingga, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Putarman, berharap Rakor ini harus menghasilkan yang terbaik. Karena selama ini tambak tersebut penghasil ikan terbanyak. "Rakor tersebut dapat membuahkan hasil yang baik dan dapat mensejahterahkan masyarakat,"harapnya.

Sementara itu, Kabag Administrasi SDA, Muhammad Akbar, SP, melaporkan, keberadaan tambak di tiga desa di Kecamatan Langgudu itu, sebelumnya telah ditangani. Bahkan, pada 15 Maret 2017, Pemerintah Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat imbauan.

Surat imbauan tersebut berisi diminta kepada masyarakat, petani tambak, untuk tidak melakukan jual beli, mengalihfungsikan pada pihak lain, sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap atas lahan itu. "Itulah surat imbauan pada masyarakat saat iu,"jelasnya.

Selanjutnya, kata Kabag SDA, Pemerintah bersurat pada Menteri Keuangan RI, terkait penghapusan hutang PT tersebut.
Sampai pada akhirnya, Pemerintah mengeluarkan surat penetapan status lahan eks PT. Tukad Andhika Dharma ke Kementerian ATR / BPN RI. Surat tersebut juga dikirim kepada Ketua DPR RI di Jakarta.

 ‘’Tanah tersebut dinilai telah diterlantarkan. Semua telah disikapi oleh Kementerian ATR/BPN RI, melalui kepala Kantor ATR/ BPN Provinsi NTB,’’ungkap Akbar.

Kita berharap Rakor akan membentuk tim di masing-masing desa. Mereka akan  mendata nama petani dan persoalan tambak dapat diselesaikan bertahap. Yang diutamakan adalah petani tambak warga setempat.

Peserta Rakor, berkomitmen, siap  mengawal keberadaan tambak untuk kebutuhan masyarakat di tiga desa.

Kemudian, Kepala BPN Bima, Muhammad Gholib, S mengatakan, akan membantu menerbitkan SPT bagi pemilik tambak,"pungkasnya. (BT01)