Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku Judi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku Judi

Wednesday, March 25, 2020

Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku Judi.

Bima, Bima Today.- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku permainan judi, pada Selasa (24/3/2020) sekitar pukul 11: 00 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah saudar Hasbin Hamdan, RT16 RW 08, 
di Desa Monggo, Kecamatan Madapangga.

Para terduga pelaku yaitu, HN ( 25) warag RT 016  RW 002, Desa Monggo Kecamatan Madapangga, SF ( 23) tahun,  IH (18) tahun, warga yang sama. "Itulah tiga warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, yang berhasil diciduk pada  Selasa kemarin,"jelas Kapolres Bima, melalui Kasubbag Humasnya AKP. Hanafi.

Dikatakan Hanafi, Barang Bukti (BB) yang  berhasil diamankan 1 buah remi,
 7 buah HP yang terdiri dari 2 unit merk nokia dan 5 unit merk samsung, Uang sejumlah Rp 679 ribu dengan pecahan
empat lembar pecahan Rp100 ribu,
empat lembar pecahan Rp 50 ribu
tiga belas lembar pecahan Rp 5 ribu,
dua lembar pecahan Rp 2 ribu serta
satu lembar pecahan Rp 10 ribu.

"Saat ditangkap, pihak berhasil mengamankan sejumlah BB tersebut untuk dijadikan alat bukti,"bebernya.

Dijelaskannya, bahwa  penangkapan terduga pelaku permainan judi  merupakan Non TO dalam pelaksanaan  operasi  Pekat Polres Bima yang pelaksanaannya sejak 23 maret - 5 April 2020 selama 14 hari. "Dan terhadap para terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Reskrim Polres Bima,"tandasnya. (BT01)