![]() |
Polisi Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku Judi. |
di Desa Monggo, Kecamatan Madapangga.
Para terduga pelaku yaitu, HN ( 25) warag RT 016 RW 002, Desa Monggo Kecamatan Madapangga, SF ( 23) tahun, IH (18) tahun, warga yang sama. "Itulah tiga warga Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, yang berhasil diciduk pada Selasa kemarin,"jelas Kapolres Bima, melalui Kasubbag Humasnya AKP. Hanafi.
Dikatakan Hanafi, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 buah remi,
7 buah HP yang terdiri dari 2 unit merk nokia dan 5 unit merk samsung, Uang sejumlah Rp 679 ribu dengan pecahan
empat lembar pecahan Rp100 ribu,
empat lembar pecahan Rp 50 ribu
tiga belas lembar pecahan Rp 5 ribu,
dua lembar pecahan Rp 2 ribu serta
satu lembar pecahan Rp 10 ribu.
"Saat ditangkap, pihak berhasil mengamankan sejumlah BB tersebut untuk dijadikan alat bukti,"bebernya.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan terduga pelaku permainan judi merupakan Non TO dalam pelaksanaan operasi Pekat Polres Bima yang pelaksanaannya sejak 23 maret - 5 April 2020 selama 14 hari. "Dan terhadap para terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Reskrim Polres Bima,"tandasnya. (BT01)