![]() |
Terduga Pelaku Penggelapan FR. |
BIMA, BIMA TODAY.- Pada Rabu (13/2/2020) sekitar pukul 10: 00 WITA Buser Sat Reskrim Polres Bima, menjemput terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Polres Dompu.
Terduga pelaku adalah FR (17) tahun masih berstatus pelajar, warga Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima .
Pelaku FR diamankan oleh Unit opsnal Sat Reskrim Dompu, pada (9/2/2020) berkat hasil koordinasi Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bima.
Karena terduga pelaku FR telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Sonic, warna merah campur hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) W: 2711 ID, milik Ardiansah (16) tahun, pelajar, warga Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima yang terjadi pada Kamis (6/2/ 2020).
"Lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaen Bima," jelas Kapolres Bima AKBP. Gumawan Tri Hatmoyo SIK, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi, pada Jum'at (14/2/2020).
Dikatakanya, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu, pelaku datang ke rumah korban berpura pura berbincang-bincang dengan korban lalu pelaku minta pinjam sepeda motor sonic warna merah milik korban dengan alasan untuk pergi ke Tente.
Namun, tidak dikasih oleh korban, dan saat korban langsung masuk ke dalam rumahnya. Kemudian terduga pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dengan kunci yang sudah tergantung di sepeda motor tersebut.
"Terduga pelaku membawa lari motor korban disaat korban sedang masuk ke dalam rumahnya," urai Hanafi.
Kini terduga pelaku FR besertasatu unit sepeda motor merek Sonic warna merah, telah diserahkan ke Polsek Belo untuk di lakukan proses hukum.
"Motor Sonic dan terduga pelaku telah diserahkan pada Polsek Belo, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"pungkas Hanafi. ( BT01).