Salah Seorang Warga Serahkan Satu Pucuk Senpi Rakitan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Salah Seorang Warga Serahkan Satu Pucuk Senpi Rakitan

Monday, February 24, 2020

Kapolsek Woha Saat Menerima Senpi Rakitan.

BIMA, BIMA TODAY.- Salah seorang warga Anhar, (28) tahun warga RT 04 RW 02 Dusun Rangga, Desa A Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, menyerahkan Senjata Api (Senpi) rakitan pada Senin (24/2/2020)  sekitar pukul 11: 04 WITA di Mako Polsek Woha.

Kapolres Bima AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo SIK, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi, menjelaskan kronologis kejadiannya yaitu, pada.Minggu (23/22020) sekitar pukul 21:00 WITA,  Anhar ( pemilik senpi rakitan, red) mendatangi kediaman Najas Munawar, (37) tahun, Ketua RT 04 Dusun Rangga, Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dan menyerahkan langsung Senpi rakitan laras Pendek secara sukarela.

"Anhar, menyerahkan Senpi rakitan tersebut, secara sukarela tanpa ada paksaan dari siapapu kepada ketua RT,"jelasnya.

Kata Hanafi, kemudian pada Senin ( 24/2/2020) sekitar  pukul 11:43 WITA, Ketua RT 04 Dusun Rangga, Desa Kalampa, yang  didampingi oleh Bhabinkamtibmas BRIPKA. Sarjan Adibuana, mendatangi kantor Polsek Woha guna menyerahkan Senpi Rakitan Laras Pendek tanpa peluru  kepada Kapolsek Woha, IPTU. Edy  Prayitno,"ungkapnya.

Lanjutnya, Kapolres Bima, juga mengimbau pada masyarakat Kabupaten Bima,  yang masih menyimpan atau memiliki Senpi Rakitan, agar dengan sukarela segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian atau Pemerintah Desa  ( Pemdes) mengingat menyimpan dan kepemilikan Senpi tanpa ijin ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 1 ayat (1)  Undang-undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Dan bila diserahkan secara sukarela kepada Pihak kepolisian atau pemerintah, maka tidak dilakukan proses hukum. "Yang memiliki atau menyimpan Senpi rakitan, bila menyerahkan secara sukarela pada pihak Kepolisian, maka yang bersangkutan bebas dari jeratan hukum,"pungkas Hanafi. (BT01)