Polres Bima Amankan Terduga Pelaku Curanmor -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polres Bima Amankan Terduga Pelaku Curanmor

Thursday, February 13, 2020

Terduga Pelaku Curanmor.

BIMA, BIMA TODAY.-  Unit Opsnal ( Buser) Satuan Reskrim Polres Bima dipimpin, Kanit Opsnal AIPDA. Gatot Wahyudin SH, berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku Curanmor berinisial JL, warga Desa Bolo Madapangga.

Yang bersangkutan berhasil diamankan disalah satu kios milik, Handa alias Heros Dusun I Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, sekitar pukul 03.00 WITA pada  Jumat (14/2/2020).

Pelaku  JL ditangkap karena telah mencuri  sepeda motor milik korban warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Umar, 44 Tahun.

Kejadian itu saat korban melaksanakan ibadah shalat jum'at di Masjid Raya Desa Bolo Kecamatan Madapangga. Dan usai kejadian, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Madapangga, Jumat (17/1) lalu.

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas, AKP. Hanafi, menjelaskan, bahwa pelaku JL adalah  DPO Polsek Madapangga dan juga merupakan Target Operasi (TO) OPS Jaran Gatarin 2020.
"JL beraksi bersama temannya berinisial FR. Dan saat ini FR statusnya DPO," ujarnya.

Dalam kejadian tersebut masing -masing pelaku membagi peran yakni, pelaku JL berperan untuk memantau situasi di TKP. Sedangkan pelaku FR  berperan untuk mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru.

"Sepeda motor milik korban yang di parkir di halaman Masjid tersebut, dicongkel oleh terduga pelaku FR dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci " T " ," bebernya.

Kemudian Sepeda motor hasil curian  pelaku FR menjual pada Andri Jayadi, 30 Tahun Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, selaku penadah.
"Terduga penadah tersebut sudah ditangkap tanggal 20 Januari 2020 lalu. Dan saat ini sudah ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Madapangga," katanya.

Terkait dengan Barang bukti berupa 1 satu unit sepeda motor Yamaha jupiter Z sudah disita sebelumnya bersamaan saat ditangkapnya terduga penadah.

"Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polsek Madapangga maka oleh Unit Opsnal menyerahkann pelaku JL untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya Hanafi (BT01)