Pupuk di Kecamatan Tambora Melampaui HET.
BIMA, BIMA TODAY.- Masyarakat Desa Kawinda To'i, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima "Menjerit" dengan kenaikan harga pupuk yang ditetapkan oleh pengecer JA warga setempat.
"Kita mendapatkan kredit dari dia menyebutkan (nama pengecer, red). pupuk non subsidi dengan harga Rp 500 ribu persak. Sedangkan pupuk bersubsidi dengan harga Rp 200 ribu persak dan ini mencekik masyarakat,"jelasnya Wardoyo, pada Selasa (28/01/2020).
Lucuhnya lagi, pengecer atas nama JA telah mematok harga pupuk untuk di kredit oleh masyarakat Desa Kawinda To'i, tanpa melakukan musyawarah lebih dahulu. "Pengecer tidak berhak untuk menaikan harga pupuk yang dikredit. Karna dia tidak memiliki izin yang direkomendasikan oleh pemerintah."ungkap Wardoyo, yang dibenarkan oleh warga lainnya.
Kata dia, kita tau aturannya dalam sistim jual beli atau melakukan kredit pupuk tersebut. Misalnya, kami ambil 10 zak nonsubsidi plus satu zak bersama yang subsidi. Akan tetapi, fakta yang terjadi hanya 10 zak itu yang terima dari pengecer JA. "Satu zaknya akan menjadi keuntunagan pribadinya,"teriaknya.
Menurutnya, jika merujuk dari langkah yang dilakukan oleh JA ini, sudah jelas salah dan melanggar aturan yang ditentukan oleh pemerintah. "Pemerintah
mematok harga pupuk Urea sesuai HET hanya Rp 90 ribu perzak dan tidak pula diperbolehkan untuk menjual paket dengan pupuk yang non subsidi,"terangnya.
Untuk itu, dirinya meminta pada pihak Distributor pupuk, untuk melakukan pemanggilan terhadap JA ini, supaya masyarakat tidak menjerit lagi denga n harga yang melambung tinggi ini. "Kami minta pada pihak Distributor untuk memanggil yang bersangkutan,"pintanya.
Disisi lain, pemerintah serius untuk menyikapi masalah ini dan bisa melakukan konfirmasi dengan yang memiliki izin pupuk yang ada di Kecamatan Tambora melalui
Asnari, selaku PNS di Kabupaten Bima.
"Karena, mereka tahu pastinya kesepakatan antara JA dengan Asnari, yang punya gudang,"tutupnya (BT04)
BIMA, BIMA TODAY.- Masyarakat Desa Kawinda To'i, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima "Menjerit" dengan kenaikan harga pupuk yang ditetapkan oleh pengecer JA warga setempat.
"Kita mendapatkan kredit dari dia menyebutkan (nama pengecer, red). pupuk non subsidi dengan harga Rp 500 ribu persak. Sedangkan pupuk bersubsidi dengan harga Rp 200 ribu persak dan ini mencekik masyarakat,"jelasnya Wardoyo, pada Selasa (28/01/2020).
Lucuhnya lagi, pengecer atas nama JA telah mematok harga pupuk untuk di kredit oleh masyarakat Desa Kawinda To'i, tanpa melakukan musyawarah lebih dahulu. "Pengecer tidak berhak untuk menaikan harga pupuk yang dikredit. Karna dia tidak memiliki izin yang direkomendasikan oleh pemerintah."ungkap Wardoyo, yang dibenarkan oleh warga lainnya.
Kata dia, kita tau aturannya dalam sistim jual beli atau melakukan kredit pupuk tersebut. Misalnya, kami ambil 10 zak nonsubsidi plus satu zak bersama yang subsidi. Akan tetapi, fakta yang terjadi hanya 10 zak itu yang terima dari pengecer JA. "Satu zaknya akan menjadi keuntunagan pribadinya,"teriaknya.
Menurutnya, jika merujuk dari langkah yang dilakukan oleh JA ini, sudah jelas salah dan melanggar aturan yang ditentukan oleh pemerintah. "Pemerintah
mematok harga pupuk Urea sesuai HET hanya Rp 90 ribu perzak dan tidak pula diperbolehkan untuk menjual paket dengan pupuk yang non subsidi,"terangnya.
Untuk itu, dirinya meminta pada pihak Distributor pupuk, untuk melakukan pemanggilan terhadap JA ini, supaya masyarakat tidak menjerit lagi denga n harga yang melambung tinggi ini. "Kami minta pada pihak Distributor untuk memanggil yang bersangkutan,"pintanya.
Disisi lain, pemerintah serius untuk menyikapi masalah ini dan bisa melakukan konfirmasi dengan yang memiliki izin pupuk yang ada di Kecamatan Tambora melalui
Asnari, selaku PNS di Kabupaten Bima.
"Karena, mereka tahu pastinya kesepakatan antara JA dengan Asnari, yang punya gudang,"tutupnya (BT04)