Terduga Pelaku MT Yang Melakukan Penganiayaan Dengan Linggis.
BIMA, BIMA TODAY.- Terduga Pelaku MT (29) tahun Wiraswasta, warga RT 004 RW 002 Dusun Kananga, Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, terhadap korban Nurjanah ( 38 ) tahun, Ibu Rumah Tangga (IRT) warga yang sama, dengan menggunakan linggis.
Kejadian tersebut, terjadi pada Senin (27/01/2020) sekitar pukul 13: 00 WITA di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Kananga, Desa Donggobolo, Kecamatan Woha.
Atas kejadian itu, terduga pelaku dijemput di TKP dan diamakan kemudian diserahkan di Polsek Woha untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Sekarang terduga pelaku, telah diamankan di Polsek Woha, untuk memertanggungjawabkan perbuatannya,"jelas Kapolres Bima AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, SIK, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi, pada Rabu (29/01/2020).
Dijelaskannya, kronologis kejadiannya berawal dari korban mendatangi tempat usaha perbengkelan pelaku. Kemudian tanpa alasan yang jelas, korban melontarkan kalimat menghina pelaku, sehingga membuat tersinggung istri pelaku Rita Novita (25 ) tahun RT 004 RW 002, Dusun Kanangan, Desa Donggobolo Kecamatan setempat,"ungkapnya.
Lanjut Hanafi, kemudian membalas cemoohan korban lalu korban naik pitam hingga memukul istri pelaku yang sedang dalam keadaan hamil. Oleh karena melihat ulah korban yang memukul istrinya, maka pelaku menghampiri korban dan memukul menggunakan satu buah benda padat jenis besi linggis, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.
"Korban mengalami luka robek di bagian kepala atas dikenai benda padat jenis linggis,"urainya.
Kini terduga pelaku MT, sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut di Polsek Woha untuk memertanggung jawabkan perbuatannya,"tutup Hanafi. (BT01)
BIMA, BIMA TODAY.- Terduga Pelaku MT (29) tahun Wiraswasta, warga RT 004 RW 002 Dusun Kananga, Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, terhadap korban Nurjanah ( 38 ) tahun, Ibu Rumah Tangga (IRT) warga yang sama, dengan menggunakan linggis.
Kejadian tersebut, terjadi pada Senin (27/01/2020) sekitar pukul 13: 00 WITA di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Kananga, Desa Donggobolo, Kecamatan Woha.
Atas kejadian itu, terduga pelaku dijemput di TKP dan diamakan kemudian diserahkan di Polsek Woha untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Sekarang terduga pelaku, telah diamankan di Polsek Woha, untuk memertanggungjawabkan perbuatannya,"jelas Kapolres Bima AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, SIK, melalui Kasubbag Humas AKP. Hanafi, pada Rabu (29/01/2020).
Dijelaskannya, kronologis kejadiannya berawal dari korban mendatangi tempat usaha perbengkelan pelaku. Kemudian tanpa alasan yang jelas, korban melontarkan kalimat menghina pelaku, sehingga membuat tersinggung istri pelaku Rita Novita (25 ) tahun RT 004 RW 002, Dusun Kanangan, Desa Donggobolo Kecamatan setempat,"ungkapnya.
Lanjut Hanafi, kemudian membalas cemoohan korban lalu korban naik pitam hingga memukul istri pelaku yang sedang dalam keadaan hamil. Oleh karena melihat ulah korban yang memukul istrinya, maka pelaku menghampiri korban dan memukul menggunakan satu buah benda padat jenis besi linggis, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala.
"Korban mengalami luka robek di bagian kepala atas dikenai benda padat jenis linggis,"urainya.
Kini terduga pelaku MT, sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut di Polsek Woha untuk memertanggung jawabkan perbuatannya,"tutup Hanafi. (BT01)