![]() |
H. Abdul Wahab, SH, Msi. |
Bima, Bima Today.- Sehubungan dengan telah masuknya masa Pelaporan LHKPN tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bima telah menerbitkan surat imbauan tentang edaran mengenai Pelaporan LHKPN tahun 2019.
Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman SH, M.Si, bahwa dalam Surat Nomor 901/001/005/2020 pada 2 Januari 2020 yang ditujukan kepada para Pejabat Eselon II, III dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima tersebut, para pejabat Wajib Lapor LHKPN diminta untuk mematuhi dan memenuhi kewajibannya secara tepat waktu dengan melaporkannya melalui sistim on line mulai 2 Januari 2020 sampai dengan 31 maret 2020.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pelaporan LHKPN merupakan sebuah kewajiban tahunan bagi semua pejabat eselon II dan III termasuk camat di manapun dia mengabdi termasuk di Pemerintah Kabupaten Bima. Dan pelaporan itu, akan menjadi Instrumen bagi KPK untuk menilai kinerja sebuah daerah dalam hal ini Daerah Kabupaten Bima,"terangnya.
Dijelaskan Wahab, Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bima menargetkan pencapaian realisasi pelaporan tahun ini sebesar 100 persen dari sebanyak 241 orang Wajib LHKPN di Kabupaten Bima.
"Kami berharap semua Pejabat yang merupakan Wajib LHKPN dapat segera menyelesaikan pelaporannya secara cepat sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan,"harap Wahab yang dikutip Yan Suryadin, pada (9/1/2020). (BT01)