Pasutri ASN Terancam Dipecat -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pasutri ASN Terancam Dipecat

Wednesday, January 15, 2020

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Agussalim, MSi.
BIMA, BIMA Today. – Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), AM dengan istrinya asal Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, sebagai terduga pelaku menggagahi Bunga ( bukan nama sebernanya, red) selama enam tahun harus berhadapan dengan proses hukum.

Pasangan ASN Pengawas AM dan Kepala sekolah ini, diduga mengalami kelainan seks dan terlibat perbuatan amoral sejak tahun 2014 hingga 2019. Sehingga selain diproses hukum juga akan diproses kedinasan dengan ancaman dipecat dari PNS.

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Agussalim, Msi, ditemui usai rapat mengaku, telah menerima laporan tersebut. “Sementara ini kami menunggu hasil laporan BAP dari tingkat UPT dan Dinas Dikbudpora,"ucapnya pada Rabu (15/1/2020).

Lanjut dia, setelah itu barulah kami bahas dan sampaikan kepada pimpinan daerah yang berwewenang menentukan keputusan.

"Kami akan mengambil keputusan terhadap oknum ASN bersama istrinya, setelah disampaikan pada pimpinan daerah untuk mengambil keputusan apakah dipecat atau bagaimana,"pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin Msi, ditemui di ruanganya mengatakan,  telah memerintahkan kepala UPT untuk membebastugaskan AM dan FN. "Kita akan bebastugaskan dulu bagi AM dan Istrinya sampai kita dapat mengambil keterangan yang bersangkutan, itu yang akan saya lakukan,"tegasnya.

Jika tidak benar, kata Kadis, akan diaktifkan kembali, tapi kalau benar maka saat itu juga akan dipecat,” pungkasnya.  (BT01)