Terduga Pelaku Pembunuhan di Tambora.
Bima, Bima Today.- Terduga pelaku dengan inisial AN (23) tahun RT 04 RW 02, Dusun Kawinda Tengah, Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima berhasil ditangkap pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 09 WITA.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tambora atas di temukan mayat korban, Supardi, warga Transmigrasi, asal Lombok Tengah, di RT 05 RW 03, SP 2, Dusun Dorombolo, Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora dengan tertancap anak panah pada leher korban yang terjadi pada Jum, at (8/11) kemarin.
Penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang diberikan oleh orang tua terduga pelaku yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Martinus Robby serta Bhabina SERDA. M. Rifai Desa Oi Panihi, bahwa terduga pelaku sudah berada dikediamannya. Kemudian anggota Babinsa dan anggota Bhabinsa Desa Oi Panihi, menyambangi rumah tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek dan didampingi oleh Kades Oi Panihi.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku AN mengakui perbuatannya dan sengaja membunuh korban dengan menggunakan panah. Karena kesal dibentak dan tidak diberikan biji jambu mente oleh korban.
Kapolres Bima AKBP. Bagus S Wibowo SIK, melalui Kasubbag Humas IPTU. Hanafi, menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan tersebut akan ditangani oleh Sat Reskrim. "Terduga pelaku AN saat ini masih diamankan di Rutan Polsek Tambora dan dijemput oleh Kasat Reskrim bersama anggotanya,"jelasnya.
Dijelaskannya, selain mengamankan terduga pelaku, Kapolsek Tambora IPDA. Nurdin, beserta personelnya, juga telah mengamankan dua orang saksi yang mengetahui dan melihat saat kejadian bahkan bersama-sama dengan terduga pelaku ke TKP. Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial AS, 18 tahun RT 04 RW 02, Dusun Kawinda Tengah, Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora dan KS 16 tahun, pelajar, RT 01, RW 01, Dusun Guwuponda, Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hingga kini, dua saksi tersebut masih kita amankan untuk diproses,"tuturnya. (BT 01)
Bima, Bima Today.- Terduga pelaku dengan inisial AN (23) tahun RT 04 RW 02, Dusun Kawinda Tengah, Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima berhasil ditangkap pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 09 WITA.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polsek Tambora atas di temukan mayat korban, Supardi, warga Transmigrasi, asal Lombok Tengah, di RT 05 RW 03, SP 2, Dusun Dorombolo, Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora dengan tertancap anak panah pada leher korban yang terjadi pada Jum, at (8/11) kemarin.
Penangkapan tersebut, berawal dari informasi yang diberikan oleh orang tua terduga pelaku yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Martinus Robby serta Bhabina SERDA. M. Rifai Desa Oi Panihi, bahwa terduga pelaku sudah berada dikediamannya. Kemudian anggota Babinsa dan anggota Bhabinsa Desa Oi Panihi, menyambangi rumah tersebut dan langsung mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek dan didampingi oleh Kades Oi Panihi.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku AN mengakui perbuatannya dan sengaja membunuh korban dengan menggunakan panah. Karena kesal dibentak dan tidak diberikan biji jambu mente oleh korban.
Kapolres Bima AKBP. Bagus S Wibowo SIK, melalui Kasubbag Humas IPTU. Hanafi, menjelaskan, bahwa kasus pembunuhan tersebut akan ditangani oleh Sat Reskrim. "Terduga pelaku AN saat ini masih diamankan di Rutan Polsek Tambora dan dijemput oleh Kasat Reskrim bersama anggotanya,"jelasnya.
Dijelaskannya, selain mengamankan terduga pelaku, Kapolsek Tambora IPDA. Nurdin, beserta personelnya, juga telah mengamankan dua orang saksi yang mengetahui dan melihat saat kejadian bahkan bersama-sama dengan terduga pelaku ke TKP. Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial AS, 18 tahun RT 04 RW 02, Dusun Kawinda Tengah, Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora dan KS 16 tahun, pelajar, RT 01, RW 01, Dusun Guwuponda, Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Hingga kini, dua saksi tersebut masih kita amankan untuk diproses,"tuturnya. (BT 01)