Soal Pembagian Tanah, Warga Desa Piong Melaporkan ke Dewan -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Soal Pembagian Tanah, Warga Desa Piong Melaporkan ke Dewan

Friday, November 22, 2019

Warga Desa Piong, Kecamatan Sanggar, di rungan komisi I DPRD Kabupaten Bima. 

Bima, Bima Today.- Masalah pembagian tanah seluas sekitar 100 hektar lebih yang berlokasi di So Tengke Desa Piong, Kecamatan Sanggar, kini menjadi buah bibir masyarakat dan menjadi polemik warga setempat.

Untuk itu, warga Desa Piong, Kecamatan Sanggar, melarikan persoalan tersebut ke Komisi I DPRD Kabupaten Bima, untuk mencari sebuah solusi. "Ini menjadi masalah yang harus dicarikan solusi penyelesaian bagi warga Desa Piong,"jelas Armansyah, ketika dihubungi melalui salulernya pada Jum'at (22/11/2019).

Dijelaskannya, pembagian tanah tersebut, tidak pernah melibatkan Pemerintah  Desa (Pemdes) Piong dan Pemerintah Kecamatan. Sehingga, tiba-tiba munculnya sertifikat yang diterbitkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima.

"Warga Desa Piong resah, karena adanya penerbitan sertifikat itu dan diduga ada  permainan yang dilakukan oleh beberapa oknum tertentu yang menginginkan dan menguasai tanah yang inginpula mau memperkaya diri sendiri,"ungkapnya.

Kata dia, dirinya melarikan Komisi I DPRD Kabupaten Bima, dengan harapan untuk membatalkan sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak BPN. Karena pembagiannya tidak merata dari tanah seluas 100 hektar lebih. "Bayangkan, satu orang ada yang 4-7 hektar dan ini tidak adil,"ungkapnya yang dibenarkan oleh warga lainnya, Admad Yani.

Selain itu, kami meminta DPRD Kabupaten Bima, agar memanggil Pemdes, Pemerintah Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna meninjau kembali lahan yang dikeluhkan warga saat ini,"harapnya.

Usai mendengarkan laporan warga Desa Piong, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT, bersama empat anggota Komisi lainnya menyatakan, tetap akan memanggil pihak terkait.

"Nanti kami akan panggil Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan pihak BPN yang mengeluarkan Sertfikat itu,"janjinya di depan Warga Piong.

Menurutnya, pembagian mengenai aset yang ada di desa, harus dilibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. "Dan, pembagiannya harus merata untuk seluruh masyarakat setempat,"ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Muhammad Erwin S.IP M. SI menegaskan, pertemuannya anggota Komisi I DPRD dengan warga Desa Piong pada hari ini,  untuk mendengar langsung segala permasalahan yang dihadapi oleh warga selama ini.

"Kami akan menindaklanjuti pertemuan ini dengan secepatnya dan ini menjadi agenda Komisi I DPRD Kabupaten Bima," tegas Erwin dan juga warga asli Kecamatan Sanggar itu. (BT03)