Polres Bima Musnahkan Sabu-Sabu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polres Bima Musnahkan Sabu-Sabu

Monday, November 25, 2019

Polres Bima, Memunahkan BB Sabu-Sabu.

Bima, Bima Today.- Jajaran Polres Bima melalui Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten Bima, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu-Sabu pada Selasa ( 26/11/ 2019). BB tersebut, yang diduga milik, Emi Mulyani, warga RT 02 RW 01 Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, yang diamankan di jalan raya lintas Bima-Dompu tepat di RSUD Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu.

Kegiatan itu, berlangsung di Ruang Tambora Polres Bima, sekitar pukul 09:00 WITA.  Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Sat Resnarkoba Polres Bima, IPTU. Wahyudin, Kasubbag Humas Polres Bima, IPTU. Hanafi, Kepala Kejaksaan Raba Bima dan sejumlah awak media.

Kasat Resnarkoba IPTU. Wahyudin, mengtakan, pemusnahan Narkoba dilakukan untuk menghindari penyimpangan Barang Bukti (BB) yang disita, sebagai bentuk transparansi tugas Polri dan BNN. "Sehingga masyarakat tahu Barang Bukti (BB) Narkoba yang disita petugas benar dimusnahkan,"ujarnya.

Menurutnya, sejumlah BB yang dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Bima yaitu satu bungkus sabu seberat 98, 23 gram. Perinciannya, satu bungkus plastik klip kecil yang diduga jenis sabu- sabu dengan berat bersih 97,73 gram, disisihkan 0,10 untuk keperluan BPOM Mataram, disisahkan berat bersih 0,10 gram, untuk keperluan pembuktian di persidangan.

"Sementara, sisahnya sebesar 98,03 gram, dimusnahkan dengan cara dilarut dalam air yang turut disaksikan langsung oleh personel Polres Bima dan awak media,"terangnya.

Lanjutnya, terkait pemusnahan Narkoba jenis sabu-sabu dilakukan, berdasarkan perkara peredaran gelap Narkotika yang terjadi pada Kamis (31/10/2019) atas dugaan kepemilikan Emi Mulyani, warga RT 02 RW 01 Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu,"pungkasnya. (BT01)