Pesta Narkoba, Empat Pria Ditangkap Oleh Polisi.
Bima, Bima Today.- Memasuki hari kelima pelaksanaan Operasi Antik Gatarin 2019, personel Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU. Wahyudin, pada Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 18.00 WITA, berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang laki- laki yang sedang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu yang berlokasi di Desa Belo Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Empat yang diduga sebagai pelaku tersebut yaitu, MH ( 32) tahun, warga Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, RL (39) tahun warga Desa Roi Kecamatan Palibelo, AR (30) tahun, warga Desa Ngali, Kecamatan Belo dan AT ( 29) tahun warga Desa Belo, Kecamatan Palibelo, yang telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,"jelas Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humasnya IPTU. Hanafi.
Dijelaskannya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain,
6 poket besar Narkotika jenis sabu, 1 poket kecil Narkotika jenis sabu, 2 linting Ganja, 1 buah bong, 3 buah korek api gas, 1 buah tas hitam merk Escaper, 5 buah Handphone, 5 buah klip kosong, uang sejumlah Rp 2 juta lebih. "Itulah BB yang diamankan oleh kita berikut dengan yang diduga sebagai pelakunya,"ungkap Hanafi.
Kata Hanafi, kronologis penangkapan para terduga pelaku yaitu, berawal dari informasi dari masyarakat yang di padukan dengan dari hasil penyelidikan oleh personel unit Opsnal Sat ResNarkoba, bahwa para terduga pelaku tersebut sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian Kasat Resnarkoba IPTU. Wahyudin, beserta personelnya langsung menuju TKP.
Setelah melihat terduga pelaku sedang duduk bersama teman-temannya di dalam kamar sebuah rumah yang diduga sedang pesta Narkoba. Tim langsung menghampiri para terduga pelaku dan langsung mengamankan ke empat orang terduga pelaku,"jelasnya.
Pada saat itu, lanjut Hanafi, terduga berusaha melarikan diri dan membuang Barang Bukti (BB) di sekitar halaman rumah. Namun, tim langsung mengamankan ke empat terduga pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan di saksikan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
"Barang Bukti (BB) dan ke empat terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (BT01)
Bima, Bima Today.- Memasuki hari kelima pelaksanaan Operasi Antik Gatarin 2019, personel Sat Resnarkoba Polres Bima yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU. Wahyudin, pada Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 18.00 WITA, berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang laki- laki yang sedang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu yang berlokasi di Desa Belo Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Empat yang diduga sebagai pelaku tersebut yaitu, MH ( 32) tahun, warga Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, RL (39) tahun warga Desa Roi Kecamatan Palibelo, AR (30) tahun, warga Desa Ngali, Kecamatan Belo dan AT ( 29) tahun warga Desa Belo, Kecamatan Palibelo, yang telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,"jelas Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo SIK melalui Kasubbag Humasnya IPTU. Hanafi.
Dijelaskannya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain,
6 poket besar Narkotika jenis sabu, 1 poket kecil Narkotika jenis sabu, 2 linting Ganja, 1 buah bong, 3 buah korek api gas, 1 buah tas hitam merk Escaper, 5 buah Handphone, 5 buah klip kosong, uang sejumlah Rp 2 juta lebih. "Itulah BB yang diamankan oleh kita berikut dengan yang diduga sebagai pelakunya,"ungkap Hanafi.
Kata Hanafi, kronologis penangkapan para terduga pelaku yaitu, berawal dari informasi dari masyarakat yang di padukan dengan dari hasil penyelidikan oleh personel unit Opsnal Sat ResNarkoba, bahwa para terduga pelaku tersebut sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian Kasat Resnarkoba IPTU. Wahyudin, beserta personelnya langsung menuju TKP.
Setelah melihat terduga pelaku sedang duduk bersama teman-temannya di dalam kamar sebuah rumah yang diduga sedang pesta Narkoba. Tim langsung menghampiri para terduga pelaku dan langsung mengamankan ke empat orang terduga pelaku,"jelasnya.
Pada saat itu, lanjut Hanafi, terduga berusaha melarikan diri dan membuang Barang Bukti (BB) di sekitar halaman rumah. Namun, tim langsung mengamankan ke empat terduga pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dengan di saksikan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
"Barang Bukti (BB) dan ke empat terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (BT01)