Dua Pelajar Ditangkap Polisi Karena Diduga Membawa Ganja.
Bima, Bima Today.- Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bima, telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku yang memiliki dan mengedarkan sekaligus mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja, pada Minggu (24/11) sekitar pukul 07: 30 WITA.
Pengamanan kedua orang terduga pelaku adalah merupakan pengungkapan kasus non target operasi Opresional Antik Gatarin 2019, yang bertempat di jalan Baru Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
"Yang duga sebagai pelaku, MR (18) tahun yang masih status sebagai pelajar, warga Desa Sampungu, Kecamatan, Soromandi MH (17) tahun pelajar, warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima,"ungkap Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, SIK melalui Kasubbagnya, IPTU. Hanafi, pada Minggu (24/11) sesaat setelah kejadian.
Dikatakannya, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, 12 poket Narkotika Jenis Ganja, satu Unit Sepeda Motor Scoopy warna hitam kombinasi merah beserta STNK, 2 buah Handphone, 1 Buah Dompet Warna Coklat, 1 Buah bungkus rokok surya gudang garam, serta uang sebesar Rp. 67 ribu rupiah. "Barang Bukti (BB) tersebut, telah diamankan berikut para pelakunya,"jelasnya.
Kata dia, kronologis kejadian penangkapan terhadap ke dua terduga pelaku adalah, ketika anggota Sat Lantas sedang melakukan Razia di Jalan Baru Desa Panda Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, memberhentikan kendaraan sepeda motor dan memeriksa surat-surat kendaraan.
Akan tetapi, karena melihat gerak gerik yang mengendarai sepeda motor mencurigakan, maka anggota melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor pengendara dan berhasil menemukan BB tersebut. "Saat diperiksa, pihaknya mendapat BB, akibat gerak-geriknya mencurigakan,"urainya.
Kini ke dua terduga pelaku beserta Barang Bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya langsung digelandang ke Sat Resnarkoba, untuk diproses lebih lanjut untuk mengetahui 'Barang Haram' tersebut didapatkan,"pungkasnya. (BT01)
Bima, Bima Today.- Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bima, telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku yang memiliki dan mengedarkan sekaligus mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja, pada Minggu (24/11) sekitar pukul 07: 30 WITA.
Pengamanan kedua orang terduga pelaku adalah merupakan pengungkapan kasus non target operasi Opresional Antik Gatarin 2019, yang bertempat di jalan Baru Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
"Yang duga sebagai pelaku, MR (18) tahun yang masih status sebagai pelajar, warga Desa Sampungu, Kecamatan, Soromandi MH (17) tahun pelajar, warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima,"ungkap Kapolres Bima, AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo, SIK melalui Kasubbagnya, IPTU. Hanafi, pada Minggu (24/11) sesaat setelah kejadian.
Dikatakannya, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, 12 poket Narkotika Jenis Ganja, satu Unit Sepeda Motor Scoopy warna hitam kombinasi merah beserta STNK, 2 buah Handphone, 1 Buah Dompet Warna Coklat, 1 Buah bungkus rokok surya gudang garam, serta uang sebesar Rp. 67 ribu rupiah. "Barang Bukti (BB) tersebut, telah diamankan berikut para pelakunya,"jelasnya.
Kata dia, kronologis kejadian penangkapan terhadap ke dua terduga pelaku adalah, ketika anggota Sat Lantas sedang melakukan Razia di Jalan Baru Desa Panda Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, memberhentikan kendaraan sepeda motor dan memeriksa surat-surat kendaraan.
Akan tetapi, karena melihat gerak gerik yang mengendarai sepeda motor mencurigakan, maka anggota melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor pengendara dan berhasil menemukan BB tersebut. "Saat diperiksa, pihaknya mendapat BB, akibat gerak-geriknya mencurigakan,"urainya.
Kini ke dua terduga pelaku beserta Barang Bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya langsung digelandang ke Sat Resnarkoba, untuk diproses lebih lanjut untuk mengetahui 'Barang Haram' tersebut didapatkan,"pungkasnya. (BT01)