![]() |
Penghulu Muda KUA Bolo, Drs. Abdullah. |
"Ini adalah UU baru yang harus dipenuhi oleh kaum muda bila ingin mengakhiri masa lajangnya,"jelas Penghulu Muda Kantor Urusan Agama (KUA) Bolo, Drs. Abdullah, pada Selasa (12/11).
Kata dia, kalau mengacu pada UU Nomor 1 tahun 1974 menikah hanya berumur 16 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, sekarang tidak lagi dan harus berumur 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki. "Hal ini, kita sudah sosilasilasikan pada masyarakat yaitu melalui para Kades yang ada di Bolo,"ungkapnya.
Disinggung bagaimana yang menikah di bawah umur, kata Abdullah, jika ada yang demikian, kita akan merekomandasi atau atau pengantar ke Penggadilan Agama (PA) untuk dispensasi,"ujarnya.
"Kalau ada yang ingin menikah tapi di bawah umur, kita berikan rekomendasi untuk mendapatkan dispensasi nikah,"pungkasnya. (BT01)