![]() |
DPO Penganiayaan Yang Berinisial AA. |
Bima, Bima Today.- Tim Unit Opsnal ( Buser) Sat Reskrim Polres Bima bersama Kanit Reskrim Polsek Monta yang dipimpin oleh Katim Opsnal AIPDA Gatot Wahyudi, berhasil menangkap AA (22) tahun Warga Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima terhadap korban Misran Efendi (30) tahun warga Desa Sondo, kecamatan yang sama, pada Sabtu (23/11) sekitar pukul 01:30 WITA.
Penangkapan DPO tersebut, berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LP/ 473/ XII/ 2018/ NTB/ Res Bima pada (5/12) tahun 2018. Kejadiannya terjadi di TKP lapangan Desa Sondo, Kecamata Monta Kabupaten Bima pada tahun silam.
Kapolres Bima AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo SIK, melalui Kasubbag Humas IPTU. Hanafi, menjelaskan, kronologis kejadian kasus pembacokan tersebut adalah sekitar pukul 17: 30 WITA bertempat di lapangan sepak bola Desa Sondo, Kecamatan Monta. Pelaku di tegur oleh Edy Suharjo, selaku Kepala Desa (Kades) Sondo,"jelasnya.
Kata Hanafi, namun pelaku tidak terima dan mendatangi Edy Suharjo, sambil mengacungkan parang ke lehernya. Kemudian korban datang untuk melerai, namun pelaku tidak terima dan langsung menebas korban yang mengenai tangan sehingga menyebabkan luka robek pada telapak tangan kiri dan jempol tangan kanan korban putus.
"Sampai korban mengalami putus jari jempol tangan kanan korban putus dan luka robek pada telapak tangan kirinya,"kisahnnya.
Lanjutnya, setelah kejadian lalu, pelaku AA melarikan diri kurang lebih selama 11 bulan. Kemudian mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa pelaku sudah kembali dan sudah berada di rumahnya. Saat anggota masuk ke lokasi menemukan pelaku tengah berada di dalam rumah. Sehingga pelaku kaget dan langsung lari ke belakang rumah.
"Namun, karena tidak ada pintu belakang, makan pelaku sembunyi di dalam tumpukan karung untuk mengelabuhi anggota,"ungkapnya.
Kata dia, Selah dilakukan penggeledahan dan menemukan pelaku bersembunyi di karung, anggoat langsung meringkus pelaku untuk dibawa menuju Mako Polsek Monta untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Pelaku AA, yang 11 bulan melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kini telah ditangkap yang langsung dibawah ke Mapolsek Monta untuk diproses lebih lanjut atas perbuatannya,"pungkas Hanafi. (BT01)