Edy Muhlis, S.Soa
|
Hal itu, guna menyikapi pernyataan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang meminta agar ASN yang diduga terlibat kasus Korupsi harus dipecat yang keputusannya sudah inkrah dari pengadilan, bukan dicopot tapi dipecat,"jelas Edy Muhlis, pada wartawan di kantor DPRD Kabupaten Bima, pada Selasa (16/7).
Dikatakannya, permintaan itu disampaikan Tjahjo Kulomo, pada media di seluruh Indonesia. Bahkan telah disampaikan pada Bupati dan Walikota di seluruh Indosia. "Kalau Bupati tidak taat pada perintah itu, berarti Bupati tidak taat pada perintah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang penyelenggaran Pemerintah Daerah,"tutur Edy.
Dicontohkanya, ada ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang diduga sudah putusan inkrah dari pengadilan seperti yang berinisial S dan L. "Tapi Bupati, memberikan lagi jabatan yang baru dan ini melanggar peraturan yang berlaku,"ungkapnya.
Untuk itu, dirinya selaku fraksi Pejuang Restorasi, meminta pada Bupati, untuk memecat kedua pemangku jabatan tersebut, untuk memberikan efek jera pada pegawaian lainya agar dikemudian hari Bupati tidak terkesan melakuan pembiaraan.
"Masih banyak pegawai yang lain untuk diangkat yang cukup berpotensi, tapi kenapa mesti mereka yang sudah jelas-jelas punya putusan inkrah di pengadilan,"harapnya. (BT01)