![]() |
Terduga Pelaku. |
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas Polres Kabupaten Bima, IPTU. Hanafi, menyampaikan, Barang Bukti (BB) yang diamankan ditangan terduga pelaku yakni 30 butir kapsul Tramadol 50 mg, satu klip plastik berisi tiga kapsul Tramadol 50 mg yang sudah dibuka dari bungkus. Selain itu, kata Hanafi, satu strip obat thrihexyphenedil yang berisi 10 butir, uang Sejumlah Rp. 361.000.
"Selain dari tangan I, BB juga diamankan dari tangan saksi atas nama AM berupa 14 butir kapsul tramadol 50 mg," ucap Hanafi.
Kronologis kejadian, lanjut dia, pengungkapan kasus berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim bahwa di Desa Tonda dicurigai seseorang yang sering melakukan transaksi obat- obatan berupa Tramadol . Tim kemudian langsung bergerak menuju TKP guna melakukan pemantauan.
Setelah beberapa saat, sambung dia, tim melakukan pemantaun telihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan menuju TKP. "Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap saksi AM dan didapatkan barang bukti berupa 14 butir kapsul Tramadol,"jelasnya.
Kata dia, tim melakukan introgasi terhadap saksi pembeli dan setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan di rumah Penjual Tramadol tersebut yakni atas nama I. "Setelah rumah terduga pengedar Tramadol digeledah, anggota berhasil amankan sejumlah BB tersebut," tukas Hanafi.
Usai mengamankan terduga pelaku sebagai bandar Tramadol, Tim Opsnal mengamankan pengedar dan pembeli serta beberapa BB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba polres Bima.
"Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 197 UU NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan anacaman hukuman 5 tahun," tutup Hanafi.(BT06)