![]() |
Terduga Pelaku Narkoba |
"Terduga pelaku di tangkap di RT 09 RW.03 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, pada 29 Mei sekitar pukul 18: 00 WITA,"jelas Kapolres Bima melalui Humasnya IPTU. Hasnun, pada (29/5).
Lanjutnya, saat ditangkap, kita menemukan Barang Bukti (BB) 1 bungkus plastik Klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Netto : 0,73 gram, 1 buah Dompet, 1 buah HP, 1 buah SPM Honda Scoopy, 1 buah ATM BRI. "Itulah BB, yang berhasil disita atau diamankan bersama teduga pelaku,"ungkapnya.
Sambungnya, adapun kronologisnya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba bertempat di Pasar Raya Amahami. Kemudian Team yang dipimpin oleh Ka Team Opsnal Bripka Taufarrahman, S.H bersama Anggota Intel, langsung melakukan penyanggongan disekitar Masjid Terapung Kota Bima,"kisahnya.
Kata Hasnun, setelah mendapat informasi bahwa terduga telah pergi menuju Kabupaten Bima dengan ciri-ciri yang telah dikantongi terlebih dahulu. "Tidak lama kemudian, melintas seorang pengedara motor dengan ciri-ciri yg sama dan team langsung melakukan pengejaran.
Saat melakukan pengejaran, Team melihat terduga melempar sesuatu kearah pinggir jalan dan mendapatkan terduga. Team melakukan introgasi awal, terduga mengakui bahwa benar barang bukti tersebut dibuang setelah melihat anggota team mengejarnya.
Kemudian Team memanggil masyarakat sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan dan pengambilan barang bukti oleh terduga. Selanjutnya terduga dan Barang Bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"terangnya.
"Adapun dasar hukum pihak yaitu,
Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/22/V/HUK.6.6/2019/SatResnarkoba,"tutup Hasnun. (BT01)