![]() |
Foto Terduga Pelaku Curas. |
Kepala Polsubsektor Soromandi, IPDA Muh.Sofyan Hidayat,S.Sos, menjelaskan, DPO ini adalah kasus yang terjadi pada tanggal 8 Maret lalu yaitu atas nama MN alias Baglen, warga Desa Lewitana Kecamatan Soromandi (18) tahun.
Sambungnya, yang bersangkutan diamankan dari sebuah bus jurusan Calabai-Bima ketika hendak menuju ke Bima dan menurut rencana akan berangkat kerja ke pulau Kalimantan. Sebelumnya bekerja di Doroncanga Kecamatan Pekat Dompu.
Usai diamankan DPO tersebut pada pukul 13.30 WITA, Kappala Polsubsektor Soromandi, menyerahkan yang bersangkutan ke unit Pidum Polres Bima,"ujarnya.
"Dengan telah diamankannya Muhammad Nasir, alias Baglen tersebut, masih ada 2 orang lagi yg masih buron yakni Andi asli Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, Iwan alias No warga Desa Nggembe Kecamatan Bolo," sebut M.Sofian. (BT01)