![]() |
Kapolres Bima, AKBP. Bagus S. Wibowo SIK. |
"Kejadiannya yang dialami oleh korban, Irwan Hamdan, warga Desa Lido, Kecamatan Belo, pada Jum'at (5/4) kemarin di jalan lintas Tente -Karumbu atau tepatnya di Wadu Nocu Desa Renda, Kecamatan Belo, "jelas Kapolres Bima Kabupaten, AKBP. Bagus S. Wibowo, SIK, saat melakukan jumpa Pers pada Rabu (10/4).
Ditanya apa motif pelaku tersebut, sehingga tega membegal korban, kata Kapolres, kita masih mendalaminya dan pelaku masih dalam pemeriksaan,"timpalnya.
Dijelaskannya, modus operandi, dalam melancarkan aksinya, pelaku memepet korban dan membacok korban menggunakan pedang. "Setelah dibacok, kendaraan diambil oleh pelaku dan ini merupakan kasus atensi karena kasus ini spesialis,"tegas Kapolres.
Menurutnya, pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan temanya. Dan temanya itu, sudah diketahui identitasnya yang kini masih diburu oleh pihaknya,"jelasnya.
"Kini tersangka AA, sudah mendekam didalam sel tahanan dan Barang Bukti (BB) berupa sebilah parang dan motor korban milik korban telah diamankan,"terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP ancaman 9 tahun penjara dan sudah ditetapkan sebagai TSK,"ungkapnya.
Diimbau pada masyarakat, ketika ingin beraktifitas untuk berhati-hat. "Bila ada keraguan saat menjalankan aktifitas, pihaknya siap membantu,"pungkas Kapolres. (BT01)