![]() |
Wabup Bima, Dahlan. |
Pada Apel Gabungan yang juga dihadiri Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Sekda Drs.H.M. Taufik HAK, M.Si dan para kepala perangkat daerah tersebut, Dahlan mengatakan bahwa undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Peraturan Menpan RB tentang standar pelayanan publik menjadi acuan bagi para aparatur dalam melakukan pelayanan secara cepat, cepat dan terukur.
Dikatakan Wabup, dalam tiga tahun kepemimpinan Dinda Dahlan, sudah tampak peningkatan kinerja aparatur dan perubahan mendasar dalam tata kelola pelayanan publik.
Namun demikian, kata Dahlan, yang paling penting adalah aparatur harus mampu berempati pada orang yang dilayani.
"Intinya adalah, perlu membangun sikap dan cara kerja yang berorientasi pada pencapaian tujuan kinerja,"terang.
Menutup amanatnya Dahlan kembali menegaskan pentingnya pemahaman tugas bagi ASN.
"Seluruh ASN harus mengetahui dan memahami nafas undang-undang tentang pelayanan publik tersebut, agar mampu mengimplementasikan pada setiap kegiatan kedinasan sehingga masyarakat dapat merasakan hasil kerja aparatur tersebut,"tutup Wabup. (BT01)