Bima, Bima Today.- Muncul pernyataan Kadis DPMDes, Drs. Sirajudin Andi Parani, MM, yang mengatakan bahwa PNS boleh menerima gaji double.
Statemen itu, guna menanggapi pernyataan Kepala BKD Kabupaten Bima, Drs. Syahrul, S.Sos, yang mengatakan PNS tidak boleh terima gaji double sebagaimana yang dimuat oleh media ini kemarin.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan PP 43 tahun 2014 implementasi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 55, 56 dan 57 ayat 3 mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengetahui bidang kepemimpinan dan keperintahan bisa diangkat menjadi penjabat Kades. "Penjabat Kades, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa (Kades),"tuturnya.
Dikatakannya, kalau mengacu dari ketentuan PP 43 tersebut, sudah jelas kalau PNS diperbolehkan dan tidak ada yang kita langgar."Kalau dibilang melanggar, mungkin meraka ada aturan lainya,"jelasnya.
Disinggung masalah gaji yang diterima double, kata Sirajudin, itukan sudah pasa yang mengatakan, kita tidak bisa berbicara diluar daripada ketentuan yang ada,"pungkasnya, (BT01)